[BP] – Tatar Sunda
Perintah eksekutif dan undang-undang untuk menekan Cina akibat pemberlakuan undang-undang keamanan nasional baru bagi Hong Kong telah ditandatangani oleh Donld Trump.
Pada Selasa (14/07/2020) Trump mengatakan kepada wartawan di Gedung Putih bahwa dirinya menandatangani perintah eksekutif guna mengakhiri perjanjian ekonomi dan perdagangan istimewa yang diberikan kepada Hong Kong oleh AS selama ini.
Undang-undang keamanan nasional baru Cina itu dikhawatirkan akan membatasi bisnis dan kehidupan warga sipil di sana.
Trump juga menandatangani Undang-undang Otonomi Hong Kong. Undang-undang tersebut memungkinkan AS untuk memberlakukan berbagai sanksi, seperti pembekuan aset terhadap otoritas dan institusi Cina yang berkontribusi pada tindakan Cina yang menghapus otonomi dari Hong Kong.
Langkah Trump tersebut ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban dan penekanan kepada Cina atas tindakan penindasan terhadap rakyat dan aktivis di Hong Kong. [jayadewata]