[BP] – Tatar Sunda
Ini merupakan sebuah berita lama, tapi tidak ada salahnya kita rilis kembali untuk dijadikan bahan pembelajaran.
Seorang warga Komplek Menteng Indah Febi Nur Amelia (29), Medan terpaksa harus menjalani sidang pencemaran nama baik setelah melakukan penagihan utang sebesar Rp 70 juta lewat jejaring media sosial instagram.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan bahwa terdakwa Febi dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika,” ucap kata JPU, Selasa (7/1/2020).
JPU menjelaskan kasus yang menjerat Febi berawal saat terdakwa mengunggah tulisan di akun Instagram pribadinya atas nama @feby25052.
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” tulis Febi seperti yang dibacakan JPU.
JPU menjelaskan unggahan di Instastory di akun Instagram atas nama @feby25052 bertujuan untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016 lalu.
Dikutip dari TribunJogja.com, unggahan tersebut dilihat oleh Haryati, adik kandung Fitriani yang kemudian memberitahu unggahan tersebut ke kakaknya, JPU mengatakan dari pengakuan Febi, uang Rp 70 juta yang dipinjam Fitraini Manurung digunakan untuk mempromosikan jabatan suami saksi Fitriani Manurung.
“Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut,” tutur jaksa.
Menurut JPU, Fitriani memblokir akun WhatsApp terdakwa Febi agar tidak dapat menghubungi dan menagih utang lagi.
Pada tahun 2019, Febi mencoba mengirimkan pesan ke akun Instragram saksi Fitriani Manurung.
Namun saksi Fitriani mengaku tidak mengenal Febi dan tidak merasa memiliki utang sebesar Rp 70 juta.
Saat itu juga saksi Fitriani memblokir akun Instagram milik terdakwa Febi.
“Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia,” pungkas JPU.
Kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua supaya lebih bijak dalam penggunaan jejaring media sosial, uang kita menghilang ditambah lagi dengan tuntutan penjara. [jayadewata]
Dari sini kita bisa mengambil hikmah nya bahwa yang berhutang harus ingat kepada yang meminjamkan nya dan yang meminjamkan nya pun harus tau etika untuk menagih hutang itu
Mbak Fitri harusnya tau diri, dia yang ngutang dan gak bayar malah ngelaporin orang yang ngutangin dia cuma gara gara ditagih buat bayar dan untuk mbak Feby seharusnya juga berhati hati jika ingin ngutangin uang apalagi dalam jumlah yang besar
Dalam artikel ini kita bisa mengetahui,bahwa menagih hutanglah dengan cara yang baik atau datangi rumahnya, dan yang punya hutang pun seharusnya sadar dan harus bayar hutangnya. Jangan menagih hutang dengan cara memposting di akun sosial media karena itu sangat berlebihan. Berpintarlah menggunakan akun sosmed. Maaf jika ada salah kata
febi hanya ingin menagih hutang tetapi cara nya yang salah,sehingga menyalahkan gunakan sosial media,sebaiknya menagih utang itu privasi saja jangan kita publikasikan karena sosial media pun memliki aturan pakai nya,sebaiknya kita harus bisa menggunakan apa yang seharusnya digunakan denban aturan pakai nya jangan seenaknya
Dari artikel diatas, kita dapat pembelajaran memang hutang harus dibayar dan kita harus bijak dalam menggunakan sosial media.
Hutang memanglah harus dibayar. Tetapi caranya tidak mengumbar disosial media karna sosial media itu publikasi. Maka berhati-hatilah saat menggunakan sosial media agar apa yang kita posting tidak menjadi atau tidak menimbulkan masalah pada diri kita sendiri
Dari peristiwa di atas, kita dapat mengambil hikmah. Bahwa kita dalam menggunakan media sosial harus sangat berhati-hati, karena memang Terkadang kita tidak sadar bahwa apa yang kita lakukan ataupun apa yang kita bagikan didalam media sosial belum tentu benar, bahkan kita bisa melanggar peraturan yang akhirnya akan mengenai diri kita sendiri.
Dalam artiker tersebut memang benar,hutang harus dibayar. Namun cara menagihnya juga harus dengan sopan dan berbicara dengan baik².
Dari artikel tersebut kita bisa tahu bahwa menggunakan media sosial itu boleh Dan kita juga harus berhati hati dalam berucap dalam media sosial karena dapat berdampak buruk bagi diri kita sendiri.
Hutang memang srharus nya di bayar jika di biar kan atau kabur dri penagihan berbahaya bisa di sidang,hutang cepat lah bayarr
Hutang memang wajib di bayar dan menagih hutang juga harus,dengan syarat yang mempunyai hutang sudah mampu membayar. namun disini terdapat kesalahan saat menagih nya,seharusnya di lakukan secara baik baik dan tidak menggunakan media sosial sebagai jalan keluarnya. Pada akhirnya bukan nya utang nya dibayar, malah menjadi tersangka hukum dan menjadi terdakwa.
Bermudah-mudahan berutang akan mudah
menghasilkan dosa selanjutnya. Niat jelek tidak
akan bayar. Niat bayar tidak tepat waktu. Bohong
akan bayar tepat waktu. Merusak hangatnya
persaudaraan. Muncul saling curiga. Memutus
silaturahmi karena malas berjumpa
jadi kita harus berbijaksana dalam bermain sosial media karena sosial media dapat memakan diri kita sendiri
Dari artikel tersebut kita bisa tahu bahwa menggunakan media sosial itu boleh, tetapi kita harus bisa menggunakannya dengan baik dan benar, kita juga menggunakan nya harus dengan bijak.
Sebenarnya UU ITE itu sangat elastis dalam arti, uu tersebut perlu di kaji ulang agar ada tolak ukur dari sebuah kesalahan dalam mempergunakan media sosial. Dan kita juga harus berhati hati dalam berucap dalam media sosial karena dapat berdampak buruk bagi diri kita sendiri
Kalau tidak mau ribet makanya jangan ngutang, karna ngutang itu akan mengurangi silaturahmi
Tiada salahnya kita menagih hutang kepada orng lain yang berhutang kepada kita,tapi seharusnya dengan cara yang lebih privasi lagi,tidak usah menggunakan media sosial.
Kata kata yg kita lontarkan tanpa disaring bisa berbalik menusuk kita
Dalam artiker tersebut memang benar,hutang harus dibayar. Namun cara menagihnya juga harus dengan sopan dan berbicara dengan baik².