Warga Jabar Wajib Pakai Masker Sesuai Protokol Covid

IMG 20200718 231656

[BP] – Tatar Sunda

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai tegas soal penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan setelah melihat banyaknya masyarakat yang masih abai soal bahaya corona.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan pihaknya secara intens mematangkan regulasi. “Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan,” kata Daud dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/7).

Pergub tersebut ditargetkan selesai dan langsung berlaku pada Senin (27/7). Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda. “Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda,” ucapnya.

Sementara itu  dikutip dari voa, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, mengatakan pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19. Menurutnya, Inpres akan memperkuat dasar hukum Pergub yang akan dibuat.

“Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi yang didalamnya ada kewajiban memakai masker, ini menambah kekuatan dasar hukumnya,” kata Kang Emil dalam konferensi pers terpisah.

Emil, sapaan akrabnya, mengatakan denda sebesar Rp100-150 ribu akan dilengkapi sanksi sosial. “Jadi, pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan,” ucapnya.

Ketika mengumumkan rencana ini pekan lalu, Emil mengatakan denda dilakukan setelah upaya edukasi dan teguran gagal mendisiplinkan masyarakat. Menurutnya, banyak orang yang cuek tidak mengenakan masker di tempat umum.

Upaya ini diharapkan bisa membuat masyarakat Jabar lebih disiplin dengan protokol covid di masa pandemi yang masih berlangsung. [jayadewata]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *