[BP] – Tatar Sunda
Seorang kakek berusia 71 tahun asal Desa Waekasar, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku, dibunuh anak kandungnya sendiri, S (39).
Pembunuhan dipicu masalah warisan. Pihak Kepolisian saat ini telah menetapkan S sebagai tersangka.
Pelaku nekat menganiaya ayahnya dengan balok kayu hingga tewas, lantaran tidak terima sawah yang akan diwariskan ayahnya jatuh ke tangan saudaranya yang lain.
“Masalahnya itu ternyata soal sawah yang akan diwariskan,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri dikutip dari kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Tersangka dan ayahnya sempat terlibat cekcok mulut yang berujung peristiwa penganiayaan tersangka kepada korban hingga tewas.
Korban ditemukan tergeletak dengan tubuh bersimbah darah di depan rumahnya pada pagi harinya.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung memburu dan menahan tersangka.
Akibat perbuatan sadisnya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [jayadewata]
Begitu sadis pembunuhan tersebut