Pelaku Sunat Terhadap Perempuan Akan Diadili

[BP] – Tatar Sunda

Seorang dokter yang melakukan praktik sunat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Rusia tengah diadili. 

Aktivis HAM berharap proses peradilan dapat membantu mengurangi kasus ini di Rusia.

Zarema dikutip dari dw, mengatakan pada bulan Juni 2019 putrinya mengunjungi sang ayah yang sudah lama tidak ia temui. Pria tersebut adalah mantan suami Zarema. 

Sang ayah malah meminta istri barunya untuk membawa anaknya  ke klinik untuk prosedur sunat perempuan. 

Mutilasi genital pada perempuan bertujuan menghilangkan bagian eksternal alat kelamin perempuan, termasuk klitoris dan labia, atau keduanya.

Ketika Zarema menanyakan maksud dari mantan suaminya, dia hanya mengatakan supaya dia (putri mereka) tidak bisa terangsang,

Akibat dari peristiwa tersebut, Zarema akhirnya melapor ke pengadilan. [jayadewata]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *