[BP] – Tatar Sunda
Sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat dan hasil rapat tim gugus tugas Covid-19 terhitung mulai hari Senin, 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 selama 14 hari akan diadakan proses penilangan bagi pengendara yang tidak menggunakan masker di muka umum.
Proses penilangan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI yang diberi nama Gugus Tugas. Adapun denda yang dibebankan sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000.
Proses tilang berdenda & berKwitansi dan akan menggunakan e-tilang Via *apps PIKOBAR*, dimana dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
Hari ini Senin, (27/7) pihak aparat Kabupaten Cianjur tengah melangsungkan proses razia.
Berdasarkan hasil pantauan, aparat gabungan melaksanakan razia di sekitar daerah Ramayana Cianjur. Ada beberapa pengendara yang terkena razia ini.
Para pelanggar ada yang terkena hukuman sosial berupa kegiatan penyapuan dan pembersihan daerah Bojongmeron Cianjur, hukuman ini diawasi langsung pihak Satpol PP Kabupaten Cianjur. [jayadewata]