Dengan Uang 50 Ribu, Ayah Kandung Perkosa Dua Anaknya

[BP] – Tatar Sunda

Kasus asusila yang dilakukan seorang pria berinisial BS (41) telah membuat pelaku harus berurusan dengan polisi. Tersangka kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi akibat aksi cabulnya. Mirisnya, warga asal Banyumas, Jawa Tengah ini melakukan aksi asusila tersebut kepada dua anak kandungnya.

“Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin (27/7) berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Berry dikutip dari antara, Selasa (28/7/2020).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Banyumas  AKP Berry dikutip dari antara, mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Slamet terhadap dua anak kandungnya itu terungkap berkat cerita kedua korban, NPJ (18) dan CDP (11), kepada ibunya, SPA (42) pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berry mengungkapkan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat NPJ minta izin ibunya untuk kuliah di Jakarta, namun ditanggapi keinginan SPA yang ingin bekerja.

Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ melarangnya. SPA pun bertanya kepada NPJ terkait dengan alasan melarangnya bekerja. Pertanyaan tersebut dijawab oleh NPJ bahwa dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya. Pada saat yang sama, CDP pun bercerita jika dia pernah dilecehkan oleh ayahnya.

Setelah mendengar pengakuan anak-anaknya tersebut, SPA kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya dan ditindaklanjuti dengan laporan kepada ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.

Kasatreskrim AKP Berry mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 50 ribu kepada salah seorang anaknya sebagai uang tutup mulut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [jayadewata]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *