Sistem Ganjil Genap Diberlakukan Kembali untuk Mengurangi Laju Penularan Virus Corona di Ibu Kota

IMG 20200804 134315 1

[BP] – Tatar Sunda

Penyebaran virus corona yang masih berlangsung dan meluas di masa Adaptasi Kebiasaan Baru telah membuat Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta kembali memberlakukan Sistem Ganjil Genap. 

Sistem ini kembali diberlakukan di 25 ruas Jalan DKI Jakarta. Pemberlakuan sistem ini dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar wilayah Ibu Kota.

Sistem Ganjil Genap mulai diberlakukan kembali dari Senin 03 Agustus 2020 , Diterapkan setiap hari Senin hingga hari Jumat dari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, pada pagi hari, dan pukul 16.00-21.00 WIB pada malam hari. 

Ini adalah kebijakan rem darurat setelah tren pandemi virus corona mengalami kenaikan dalam beberapa minggu terakhir, dan dari hasil analisa ternyata volume lalu lintas masyarakat di masa PSBB Transisi meningkat tajam, bahkan di beberapa titik pemantauan volume sudah di atas normal. 

Wabah penyebaran virus corona belum usai, tapi mobilitas masyarakat telah kembali kembali normal, jika tidak dihentikan, maka resiko penularan wabah virus mematikan ini akan semakin meningkat tajam

Dengan pemberlakuan kembali sistem Ganjil Genap ini diharapkan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan yang dianggap penting saja, dan hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan di pusat – pusat kegiatan atau keramaian ibu kota.

Bagi masyarakat yang sudah kembali bekerja, pembatasan lima puluh persen kegiatan kantor sesuai dengan Pergub 51/2020 masih berlaku.

Sebagai warga masyarakat kita bisa mendukung kebijakan pemerintah dengan mengikuti dan melaksanakannya demi kebaikan kita bersama. [jayadewata]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *