[BP] – Tatar Sunda
Beberapa waktu lalu pernah viral kejadian seorang gadis di bawah umur diperkosa oleh tujuh remaja di Kecamatan Agrabinta Kab. Cianjur.
Kasus tindakan asusila ini telah menjadi berita yang cukup menggemparkan sehingga menyebabkan banyak pihak turun dan terlibat secara langsung menangani kasus ini.
Hari ini Rabu, (5/8) 2020, Korban gadis remaja di bawah umur yang berinisial (M) telah kembali pulang ke rumah keluarganya setelah menjalani proses bimbingan dan konseling selama beberapa minggu dari lembaga terkait.
Ketika didatangi secara langsung ke rumahnya yang berlokasi di Rt 06/02 Kp. Ciagra Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur, korban tampak telah segar dan pulih dari trauma yang dideritanya.
Pihak keluarga korban menyatakan sangat bahagia atas kepulangan korban. Karim salah seorang keluarga korban mengatakan, “Saya sekeluarga sangat senang atas kepulangan M, kami berharap dia bisa segera pulih dari traumanya dan kembali menjalani hidup normal”.
Selain itu Karim juga mengatakan sangat berterima kasih kepada pihak yang telah memberikan dukungan dan juga perlindungan kepada korban. Menurut Karim, pihak Aparat Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur telah banyak membantu korban dan keluarganya.
Adapun mengenai kelanjutan kasus tersebut, Karim mengatakan telah dibantu disediakan seorang pengacara oleh salah satu partai besar. Mengenai sidang pertama kasus tersebut, menurutnya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2020.
Sedangkan menurut para aparat Desa Tanjungsari, pihaknya akan tetap membantu dan mendukung korban dan keluarga sampai proses hukum berakhir.
Pihak desa juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur yang telah membantu warganya yang menjadi korban perkosaan. [jayadewata]