[BP] – Tatar Sunda
Belum lama ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Sukabumi menyelenggarakan kegiatan yang bertajuk Sosialisasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 bertempat di Hotel Selabintana Sukabumi, Jumat (21/08).
Dalam kegiatan ini, sebanyak 47 Kepala Desa perwakilan dari 6 Daerah Pemilihan mengikuti kegiatan yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jabar, Kepala DPMD, Sekretaris Bakesbangpol dan Ketua Apdesi Kab. Sukabumi.
Acara tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu, Teguh Hariyanto menyampaikan tujuan dari kegiatan yaitu untuk menjalankan fungsi pencegahan dan memberikan pemahaman terkait netralitas Kepala Desa pada pilkada serentak tahun 2020. “Peserta mampu ikut serta melakukan pencegahan pelanggaran dan membuat strategi dan tata cara melaksanakan netralitas kepala desa pada pilkada serentak tahun 2020,” ujarnya dikutip dari laman resmi pemkab.
Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Prov Jabar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sutarno menjelaskan sesuai UU no 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kepala desa dituntut tidak membuat keputusan atau mengambil tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu. “Kepala Desa dan perangkat desa dituntut untuk menjaga netralitas. ada larangan-larangan yang harus dipatuhi, dan ditaati oleh Kepala Desa atau perangkat desa” ungkapnya.
Menurut Sutarno kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang netralitas kepala desa sehingga pilkada di Kabupaten Sukabumi bisa berjalan dengan Luber dan Jurdil.
Menurutnya Kepala desa menjadi tokoh sentral di desanya masing-masing yang bisa menjadi bagian penting untuk menciptakan pilkada yang berkualitas.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Thendy Hendrayana menerangkan kewajiban dan larangan kepala desa dalam melaksanakan tugas khususnya menjelang pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.
Menurutnya segala tindakan perbuatan dan langkah kepala desa harus selalu berpijak pada aturan, dan memastikan bahwa kades menempatkan dirinya pada posisi yang netral.
Ditempat yang sama Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menegaskan proses pemilihan kepala daerah dimasa pandemi COVID-19 harus tetap berjalan guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang dapat bermuara pada terkendalanya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, pelaksanaan pilkada tahun 2020, dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Pada penghujung kegiatan, dilakukan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 antara Ketua Bawaslu dan Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi atas nama Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi. [jayadewata]