Sikap PWRI Cianjur Mengenai Tugas Jurnalis Di Masa Pandemi Covid-19

PWRI Cianjur

[BP] – Tatar Sunda

Seolah tak ada istilah libur bekerja untuk para pewarta. Demi sebuah karya tulisnya mereka tak pedulikan medan dan situasinya seperti apa di masa pandemi ini.

Kendati demikian, rasa khawatir itu pasti ada dan wajar serta manusiawi memiliki rasa takut terjadinya hal yang tidak diharapkan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cianjur, Asep Ridwan angkat bicara tentang keselamatan para pewarta yang memberikan berita-berita khalayak yang dikonsumsi publik sebagai sumber pengetahuan informasi aktual dan terpercaya.

“Sebagai pewarta pada dasarnya mereka pun berhak mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah, manakala tugas yang diembannya itu sangatlah beresiko tinggi,” kata Asep, Kamis (27/08).

Asep menuturkan, sebagai pewarta yang harus dengan cepat memberikan informasi kepada masyarakat, dalam keadaan rawan sekalipun mereka harus terjun untuk mencari dan menggali informasi yang sebenar-benarnya (aktual). Artinya berita yang ditayangkan tidak HOAX.

“Semisal ada informasi mengenai adanya korban terpapar covid-19, mau tidak mau ya harus bisa mendapatkan informasi yang jelas artinya bukan ‘katanya’ ataupun kata orang lain yang kejelasannya belum bisa dipertanggung jawabkan yang berakibat menimbulkan kegaduhan publik,” tuturnya.

Asep melanjutkan, apakah dengan seperti itu tidak beresiko, sementara pada saat peliputan tidak disertai alat pelindung diri (APD). 

Maka dari itu sangatlah disayangkan jika pekerjaan yang mulia ini di acuhkan oleh pemerintah, karena pada dasarnya mereka pun adalah warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan pemerintah berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

“Landasan pengesahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat ( 3 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandasnya. [jayadewata/sandi]

Respon (28)

  1. Maka dari itu sangatlah disayangkan jika pekerjaan yang mulia ini di acuhkan oleh pemerintah, karena pada dasarnya mereka pun adalah warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan pemerintah berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

  2. Menurut saya pekerjaan ini sangat beresiko di tengah masa pandemi ini,dan sangat di sayangkan pekerjaan ini di acuhkan, seharusnya mereka juga butuh perhatian karena mereka juga adalah warga negara Indonesia

  3. Dimasa pandemi seperti ini ,mereka berhak mendaptkan perhatian dan perlindungan. Jadi sangat disayangkan jika pekerjaan ini di acuhkan oleh pemerintah, karena pada dasarnya mereka pun adalah warga negara indonesia

  4. menurut saya pekerjaan itu cukup beresiko dan kita jangan memandang pekerjaan dgn sebelah mata. mereka berhak mendapatkan perlindungan lebih dari pemerintah

  5. Pekerjaan ini diabaikan oleh pemerintah padahal mereka adalah rakyat indonesua yang perlu mendapatkan perlindungan pemerintahan berdasarkan UU yang berlaku

  6. Dimasa pandemi seperti ini,sangat disayangkan jika mereka diacuhkan karenaseharusnya pemerintah juga memperhatikan perlindungan atau APD mereka dalam melaksanakan pekerjaanya.

  7. Semoga pemerintah bisa lebih peduli terhadap para wartawan yang bersusah payah bekerja apalagi ditengah pandemi covid 19, karena mereka sendiri termasuk warga indonesia, dan kesehatan mereka juga penting.

  8. Seharusnya pemerintah juga memperhatikan perlindungan atau APD mereka dalam melaksanakan pekerjaanya,berdasarkan undang-undang yang berlaku.

  9. Dimasa pandemi seperti ini ,mereka berhak mendaptkan perhatian dan perlindungan. Jadi sangat disayangkan jika pekerjaan ini di acuhkan oleh pemerintah, karena pada dasarnya mereka pun adalah warga negara indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan berdasarkan UU yang berlaku.

  10. pekerjaan mulia ini beresiko tinggi namun diacuhkan pemerintah padahal mereka mendapatkan perlindungan sesuai undang undang yang berlaku

  11. Pekerjaan ini akan menjadi lebih maksimal ketika pemerintah memberi kan fasilitas dan perlindungan kpd mereka untk melancarkan prakerjanya dngn baik dan maksimal, dan mungkin akan lebih bersemangat dlm bekerjanya bila ini berlaku pada mereka.

  12. Mereka juga warga negara Indonesia. Kita pun jangan memandang pekerjaan dengan sebelah mata. Mereka juga berhak mendapat perlindungan dari pemerintah apalgi pada masa pandemi seperti ini

  13. Mereka adalah warga Indonesia juga. Kita pun jangan melihat suatu pekerjaan dengan sebelah mata. Mereka berhak mendapat perlindungan dari pemerintah apalagi pada masa pandemi seperti ini

  14. Mereka juga orang Indonesia dan berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah berdasarkan UU yang sudah ada

  15. Setiap pekerjaan memang mempunyai resiko tersendiri tetapi sangat disayangkan apabila pekerjaan ini tidak mendapat perlindungan yang sesuai karena mereka juga bagian dari warga Indonesia yang perlu mendapat perhatian

  16. Mereka memang berhak mendapatkan perhatian dan juga perlindungan dari pemerintah, karena pekerjaannya itu cukup beresiko, apalagi dimasa pandemi seperti ini, mereka harus mencari informasi secara aktual, maka dari itu mereka harus mencari informasi secara langsung, dan untuk itu sebaiknya mereka diberikan APD.

  17. Jangan sampai pemerintah memandang sebelah mata dalam pekerjaan yang satu ini, karna tanpa mereka, kita tidak akan tahu berita berita atau kejadian yang terbaru, meskipun itu dalam keadaan rawan sekalipun.

  18. Mereka pun manusia yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Sehingga mereka tidak gampang terlular penyakit.

  19. Menurut saya ini sangat beresiko tinggi dan sangat di sayangkan jika tidak mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah seharusnya Mereka di beri perlindungan lebih dengan pekerjaan yang beresiko Seperti ini, semoga mereka selalu di berikan kesehatan.

  20. sangat disayangkan jika pekerjaan yang mulia ini di acuhkan oleh pemerintah, karena pada dasarnya mereka adalah warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan pemerintah berdasarkan UU yang berlaku,dan pekerjaan dimasa pandemi ini pun harus diperhatikan terutama dalam APD ( alat pelindung diri)

  21. pada dasarnya mereka pun adalah warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan pemerintah berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

    1. pekerjaan ini sangat beresiko tinggi bagi mereka di tengah pandemi ini dan mereka berhak mendapatkann perlindungan dari pemerintah berdasarkan uu yg berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *