[BP] – Tatar Sunda
Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan mengenai kampanye secara tatap muka.
Dalam peraturan tersebut, KPU membatasi peserta kampanye terbuka hanya boleh dihadiri oleh 100 orang peserta.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan meminta masukan dan saran terhadap Peraturan KPU (PKPU) untuk menyesuaikan kondisi Pilkada di 2020 akibat masih merebaknya Covid-19.
“Artinya berbeda aturan-aturan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya dibandingkan dengan sekarang. Penyesuaian itu adalah untuk menegakkan protokol kesehatan,” kata Guspardi Gaus dalam siaran persnya dikutip dari Parlementaria, Jumat (28/8).
Guspardi mengatakan, Komisi II DPR RI dan KPU telah menyepakati beberapa hal berkaitan dengan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kampanye pilkada 2020.
Hal yang paling penting dalam pelaksanaan Pilkada 2020 adalah memastikan jangan sampai ada penyelenggara dan masyarakat yang terpapar Covid-19, karena penularan virus Covid-19 saat ini masih tetap naik.
Menurut Guspardi hal itu yang paling penting, sehingga diakomodir dan dimasukkan ke dalam PKPU. Komisi II sangat mendukung agar jangan sampai masyarakat dan penyelenggara Pilkada terkapar Covid-19.
Selain itu Guspardi menambahkan bahwa KPU dan Bawaslu dapat belajar dari pengalaman dari Pemilu 2019 di mana banyak orang meninggal karena disebabkan oleh faktor kelelahan.
Sedangkan kondisi sekarang pembatasan harus dilakukan agar masyarakat dan juga calon kepala daerah bisa terhindar dari penularan Covid-19 dan mencegah timbulnya klaster baru penularan.
Dalam kondisi sekarang ini, tidak saja masyarakat biasa yang terpapar Covid-19, banyak juga kepala daerah yang terkena.
Oleh karena itu protokoler kesehatan itu harus ditegakkan dalam pelaksanaan Pilkada tanpa pandang bulu,supaya peraturan ini betul-betul berwibawa dan diterima masyarakat.
Sebelumnya, Kemendagri mengusulkan pembatasan peserta hanya 50 orang untuk kampanye umum di Pilkada 2020.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku sudah mendengar usulan tersebut. Hanya menurut dia, terdapat beberapa persoalan jika pembatasan dilakukan. Partai politik mempersoalkan jumlah 50 orang untuk kampanye umum dianggap terlalu sedikit.
Selain itu, di daerah tertentu penggunaan teknologi informasi seperti zoom meeting sebagai pengganti kampanye umum masih sangat terbatas dalam penggunaannya.
Banyak masyarakat masih belum familiar akan program tersebut, selain itu adanya kendala berupa sinyal pada beberapa daerah tertentu bisa menjadi hambatan.
Atas hal itu, KPU sudah menyampaikan kembali usulan kepada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah untuk menyesuaikan batasan jumlah peserta kampanye umum menjadi 100 orang.
Peserta kampanye yang lainnya bisa mengikuti kampanye umum melalui aplikasi zoom meeting atau teknologi informasi lainnya yang bisa digunakan dan memungkinkan. [jayadewata]
Dalam kondisi sekarang ini, tidak saja masyarakat biasa yang terpapar Covid-19, banyak juga kepala daerah yang terkena. Jadi penerapan sistem kerumunan hanya dibatas 100 orang adalah hal yang baguss
Wihh mantap
semoga kegiatan kampanye yang dibatas ini dapat mengurangi penyebaran covid 19 ini di Indonesia.
Bagus sekali, semoga kegiatan kampanye yang dibatas ini dapat mengurangi penyebaran covid 19 ini di Indonesia.
Bagus sekali, semoga kegiatan kampanye yang dibatas ini dapat mengurangi penyebaran covid 19.
Bagus sekali, semoga dapat membatasi penyebaran covid 19 ini.
Bagus sekali, semoga dapat membatasi penyebaran covid.
Semoga kegiatan ini tidak memperbanyak kasus covid 19 ini
Wihh mantap
Bagus karna membatas orang dalam kampanyenya untuk menghindari banyak orang jadi di batasi semoga tidak ada lagi covid 19 ini
Dalam keadaan saat ini keputusan yang diambil cukup efektif untuk menghindari paparan virus covid yang sedang melanda. Jadi keputusan tersebut sangat baik.
Bagus karna membatas orang dalam kampanyenya
Dengan adanya peraturan ini semoga covid 19 bisa tertekan
bagusss,karena membuat peraturan kampanye yang di batasi beberapa orang untuk memutuskan rantai covid-19,smoga kampanye ini bisa berjalan dengan baik
Aturan ini bermanfaat untuk meringan kan korban covid-19 karna berkerumunan cenderung lebih cepat penyebaran covid-19 agar menjauhi kejadian tersebut maka wajib mematuhi aturan yang baik tersebut.
Diadakannya aturan sprti ini sangat baik untuk mengurangi bertambahnya penyebaran virus corona. Meskipun pelaksanaan pilkada pada tahun ini hanya dibatasi 100 peserta saja, yang pastinya sangat berbeda dengan pilkada pada tahun sebelumnya, tetapi masyarakat tetap semangat untuk memberikan pilihan nya dengan memenuhi protokol kesehatan yang ada. Semoga berjalan dengan lancar pilkada 2020.
Diadakannya aturan sprti ini sangat baik untuk mengurangi bertambahnya penyebaran virus corona. Meskipun pelaksanaan pilkada pada tahun ini hanya dibatasi 100 peserta saja, yang pastinya sangat berbeda dengan pilkada pada tahun sebelumnya, tetapi masyarakat tetap semangat untuk memberikan pilihan nya dengan memenuhi protokol kesehatan yang ada. Semoga berjalan dengan lancar pilkada 2020.
Sangat bagus praturannya semoga dengan ini bisa cepat hilangnya pandemi covid
Mudah mudahan dengan adanya batasan dalam berkerumun ini dapat membuat pandemi covid 19 ini berakhir
Pilkada tahun ini benar benar berbeda dari Pilkada tahun sebelumnya. Dimana sekarang sedang terjadi pandemi yang mengharuskan kita untuk jaga jarak dan jaga kesehatan. Pilkada tahun ini mau tidak mau membatasi jumlah peserta kampanye yang tatap muka menjadi 100 karena sekarang Covid-19 sudah meningkat pesat.
Bagus, dengan adanya peraturan ini semoga penyebaran covid-19 semakin berkurang
Semoga dengan adanya peraturan tersebut penyebaran Covid-19 tidak meningkat. Dan Pilkada tahun ini berjalan lancar
Bagus, dengan dibatasinya jumlah peserta kampanye, penyebaran covid-19 kemungkinannya kecil. Protokol kesehatan harus dijalankan.
Saya harap kampanye tahun ini berjalan dengan baik meskipun di tengah wabah covid 19
Semoga kampanye tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal ini wajar dilaksanakan karena saat ini Covid-19 di Indonesia semakin bertambah dan ini merupakan salah satu contoh pencegehan penyebaran Covid-19.
Aturan yang sangat baik dengan mendahulukan keselamatan orang banyak supaya korban covid-19 ini tidak semakin bertambah karena kerumunan.
Sayang disayangkan karena kampanye tahun ini tidak seperti tahun tahun sebelumnya,tahun ini cuma dihadiri oleh 100 orang dan dibatasi,namun semua itu juga untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Adanya aturan ini sangat disenangkan dengan dibatasi 100 orang untuk menghindari kerumunan sangat menjadi apresiasi mentaati peraturan dengan berkurangnya terjadinya covid 19
Dengan adanya aturan ini supaya kita terhindar dari kerumunan banyak orang, semoga cepat selesai covid-19 ini
Aamiin
bagus sangat sangat tertib melaksanakan protokol kesehatan di tengah pandemi saat ini, karena ini pun dilaksanakan demi kebaikan bersama semoga sukses pilkada 2020
Dalam kondisi sekarang ini, tidak saja masyarakat biasa yang terpapar Covid-19, banyak juga kepala daerah yang terkena. Jadi penerapan sistem kerumunan hanya dibatas 100 orang adalah hal yang baguss
saya berharap kampanye tahun ini berjalan dengan baik walau ditengah pandemi dan tidak menjadi penyebaran covid-19 dan juga masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada
Sangat disayangkan karena kampanye tatap muka pilkada 2020 sekarang hanya dibatasi 100 orang saja karena merebaknya Pandemi covid-19. Adanya aturan seperti itu juga karna untuk menjaga masyarakat dari virus Covid 19.
bagus sekali peraturan nya,untuk menghindari kerumunan banyak orang jadi di batasi 100 orang,semoga tidak ada lagi covid-19 ini.