Perpres Baru, KPK Bisa Ambil Alih Kasus Kejagung dan Polri

Jokowi, Perpres

[BP] – Tatar Sunda

Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan hal tersebut saat menggelar rapat membahas Perpres terkait Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Polri dan KPK di kantornya, belum lama ini.

Menurut Mahfud dalam aturan baru itu KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat – syarat tertentu.

Dalam keterangan resmi Kemenko Polhukam, Perpres ini akan segera disampaikan oleh Presiden untuk diundangkan.

“Jadi menurut Undang-Undang Nomor 19 /2019, KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi,” ujar dia.

Mahfud mengatakan syarat-syarat pengambilalihan oleh KPK sudah diatur dalam UU yakni bisa dilakukan ketika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut.

Dalam rapat itu Mahfud menyatakan, ada kesepakatan antara Kejaksaan Agung, Polri dan KPK mengenai supervisi menyangkut pengambilalihan perkara pidana.

Terkait kasus Djoko Tjandra, Mahfud menilai KPK bisa dilibatkan untuk memberikan pandangan dan juga diundang hadir dalam ekspose perkara yang sedang ditangani.

Menurut Mahfud KPK bisa menyatakan pandangannya terhadap kasus tersebut termasuk kemungkinan keterlibatan KPK. [jayadewata]

Respon (34)

  1. Menurut saya ini adalah keputusan yang bagus namun mungkin benar tugas KPK semakin bertambah walaupun hanya mengambil ahli penyelidikan tindak korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Polri semoga tindak kejahatan korupsi di negara kita sudah tidak ada lagi, Amin

  2. Dengan ada perpres ini tentunya tugas kpk akan bertambah, semoga dengan adanya tambahan tugas ini KPK bisa menjalani tugas nya dengan sangat baik.

  3. KPK pastinya memiliki banyak tugas dan berwenang mengambih alih tindak pidana korupsi semoga dapat lebih bertanggung jawab.

  4. Jika KPK mengambil alih tindak pidana korupsi itu sangat bagus dan semoga KPK bisa menjalankan tugas ini dengan sangat baik walaupun tugasnya mungkin akan bertambah.

  5. dengan adanya wewenang ini tentunya tugas KPK akan lebih meliki banyak tugas yg hrs dilaksanakan, dan smg saja KPK dpt melaksanakan tugas tugasnya

  6. Dengan adanya Perpres baru ini, pastinya kerja dan tugas dan tanggung jawab KPK akan pasti bertambah. Semoga dengan adanya Perpres baru ini, kasus tindak pidana korupsi di Indonesia bisa di selesaikan.

  7. Ini pilihan yang baik, tetapi kpk akan bekerja lebih banyak jika mengambil kasus korupsi yang sedang ditangani kejagung dan polri.

  8. Semoga KPK bisa menjalankan tugas ini dengan sangat baik walaupun tugasnya mungkin akan bertambah. Semangat jangan sampe lolos tikus berdasinya yaaaa

  9. Semoga dengan mengambil alih tindak pidana korupsi ini akan menjadi lebih tegas walaupun tugas KPK menjadi menambah

  10. dengan adanya KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi itu sangat bagus karena saat ini sedang banyak dan maraknya kasus korupsi

  11. Jika KPK mengambil alih tindak pidana korupsi itu sangat bagus, tetapi itu akan membuat kpk membuat tugas kpk semakin banyak

  12. Menurut saya tindakan ini sangat bagus karena saat ini sedang banyak dan maraknya kasus korupsi dan memang dengan adanya keputusan ini untuk menindak lanjuti kasus korupsi akan sedikit bisa terbantu oleh pihak KPK.

  13. Setelah membaca artikel ini KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi.

  14. Jika KPK mengambil alih tindak pidana korupsi itu sangat bagus, karena akan membuat KPK lebih tegas, tetapi itu juga akan membuat KPK menajdi semakin banyak tugas yang harus dikerjakan

  15. Setelah membaca artikel ini , menurut saya dengan adanya KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi itu sangat bagus hanya mungkin tugas KPK akan sangat banyak

    1. Setelah membaca artikel ini, menurut saya dengan adanya KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi itu sangat bagus, karena KPK akan bekerja lebih keras dan tegas dalam menanganinya dan memang dengan adanya keputusan ini pihak KPK bisa membantu Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka membasmi tikus² berdasi, Dan saya berharap dengan adanya Perpres baru ini, kasus tindak pidana korupsi di Indonesia bisa di selesaikan dengan lancar.
      Amin 🤲

  16. Setelah membaca artikel ini dengan adanya KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi, menurut saya sangat bagus karena KPK akan lebih tegas dan bekerja keras dalam menangani nya

  17. KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat – syarat tertentu dan KPK akan lebih bekerja keras dalam menanganinya.

  18. Dalam artikel ini, mungkin jika presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri, menurut saya itu sangat bagus dan mungkin saja KPK akan lebih bekerja keras dalam menanganinya.

    1. Jika KPK mengambil alih tindak pidana korupsi itu sangat bagus, tetapi itu akan membuat kpk membuat tugas kpk semakin banyak

    1. Menurut saya tentunya KPK akan memiliki banyak tugas, semoga dalam mengambil alih tindak pidana korupsi lebih tegas dan keras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *