[BP] – Tatar Sunda
Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan hal tersebut saat menggelar rapat membahas Perpres terkait Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Polri dan KPK di kantornya, belum lama ini.
Menurut Mahfud dalam aturan baru itu KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat – syarat tertentu.
Dalam keterangan resmi Kemenko Polhukam, Perpres ini akan segera disampaikan oleh Presiden untuk diundangkan.
“Jadi menurut Undang-Undang Nomor 19 /2019, KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi,” ujar dia.
Mahfud mengatakan syarat-syarat pengambilalihan oleh KPK sudah diatur dalam UU yakni bisa dilakukan ketika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut.
Dalam rapat itu Mahfud menyatakan, ada kesepakatan antara Kejaksaan Agung, Polri dan KPK mengenai supervisi menyangkut pengambilalihan perkara pidana.
Terkait kasus Djoko Tjandra, Mahfud menilai KPK bisa dilibatkan untuk memberikan pandangan dan juga diundang hadir dalam ekspose perkara yang sedang ditangani.
Menurut Mahfud KPK bisa menyatakan pandangannya terhadap kasus tersebut termasuk kemungkinan keterlibatan KPK. [jayadewata]
semoga kpk bisa memberantas korupsi yang meresahkan warga negara
Semoga dengan keputusan ini,Negara kita bebas dari korupsi.
Mungkin ini keputusan yang bagus, semoga KPK bisa melaksanakan tugas dengan baik dan jujur
Menurut saya ini adalah keputusan yang bagus namun mungkin benar tugas KPK semakin bertambah walaupun hanya mengambil ahli penyelidikan tindak korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Polri semoga tindak kejahatan korupsi di negara kita sudah tidak ada lagi, Amin
Dengan ada perpres ini tentunya tugas kpk akan bertambah, semoga dengan adanya tambahan tugas ini KPK bisa menjalani tugas nya dengan sangat baik.
artikel tersebut sangat memberi informasi yang baik, terutama bidang politik dan hukum di negara Indonesia ini.
KPK pastinya memiliki banyak tugas dan berwenang mengambih alih tindak pidana korupsi semoga dapat lebih bertanggung jawab.
Jika KPK mengambil alih tindak pidana korupsi itu sangat bagus dan semoga KPK bisa menjalankan tugas ini dengan sangat baik walaupun tugasnya mungkin akan bertambah.
Meskipun tugas kpk bertambah tapi semoga saja kpk bisa menanganinya dengan baik
dengan adanya wewenang ini tentunya tugas KPK akan lebih meliki banyak tugas yg hrs dilaksanakan, dan smg saja KPK dpt melaksanakan tugas tugasnya
Menurut pendapat saya , KPK akan mendapatkan tgs lebih banyak termasuk mengambil alih tindakan pidana korupsi supervisi .
KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi , menurut saya sangat bagus karena KPK akan lebih tegas dan bekerja keras dalam menangani nya
Dengan adanya Perpres baru ini, pastinya kerja dan tugas dan tanggung jawab KPK akan pasti bertambah. Semoga dengan adanya Perpres baru ini, kasus tindak pidana korupsi di Indonesia bisa di selesaikan.
Ini pilihan yang baik, tetapi kpk akan bekerja lebih banyak jika mengambil kasus korupsi yang sedang ditangani kejagung dan polri.
Semoga KPK bisa menjalankan tugas ini dengan sangat baik walaupun tugasnya mungkin akan bertambah. Semangat jangan sampe lolos tikus berdasinya yaaaa
Semoga dengan mengambil alih tindak pidana korupsi ini akan menjadi lebih tegas walaupun tugas KPK menjadi menambah
dengan adanya KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi itu sangat bagus karena saat ini sedang banyak dan maraknya kasus korupsi
Jika KPK mengambil alih tindak pidana korupsi itu sangat bagus, tetapi itu akan membuat kpk membuat tugas kpk semakin banyak
Menurut saya tindakan ini sangat bagus karena saat ini sedang banyak dan maraknya kasus korupsi dan memang dengan adanya keputusan ini untuk menindak lanjuti kasus korupsi akan sedikit bisa terbantu oleh pihak KPK.
Setelah saya baca kpk akan mendapat tugas yang sangat banyak
Setelah membaca artikel ini KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi.
Jika KPK mengambil alih tindak pidana korupsi itu sangat bagus, karena akan membuat KPK lebih tegas, tetapi itu juga akan membuat KPK menajdi semakin banyak tugas yang harus dikerjakan
Setelah membaca artikel ini , menurut saya dengan adanya KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi itu sangat bagus hanya mungkin tugas KPK akan sangat banyak
Setelah membaca artikel ini, menurut saya dengan adanya KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi itu sangat bagus, karena KPK akan bekerja lebih keras dan tegas dalam menanganinya dan memang dengan adanya keputusan ini pihak KPK bisa membantu Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka membasmi tikus² berdasi, Dan saya berharap dengan adanya Perpres baru ini, kasus tindak pidana korupsi di Indonesia bisa di selesaikan dengan lancar.
Amin 🤲
Setelah membaca artikel ini dengan adanya KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi, menurut saya sangat bagus karena KPK akan lebih tegas dan bekerja keras dalam menangani nya
KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat – syarat tertentu dan KPK akan lebih bekerja keras dalam menanganinya.
Menurut pendapat saya , KPK akan mendapatkan tgs lebih banyak termasuk mengambil alih tindakan pidana korupsi supervisi , dan kemungkinan KPK akan lebih tegas dan kerja keras dalam menanganinnya
Dalam artikel ini, mungkin jika presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri, menurut saya itu sangat bagus dan mungkin saja KPK akan lebih bekerja keras dalam menanganinya.
Jika KPK mengambil alih tindak pidana korupsi itu sangat bagus, tetapi itu akan membuat kpk membuat tugas kpk semakin banyak
Jika hal ini terjadi KPK akan memiliki sangat banyak tugas tentunya.
Dalam artikel ini, KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat – syarat tertentu.
Menurut saya tentunya KPK akan memiliki banyak tugas, semoga dalam mengambil alih tindak pidana korupsi lebih tegas dan keras.
Dengan bertambahnya tugas KPK semoga kpk menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah
Dengan Ini anak Menambah Tugas Kpk,Semoga Kpk Bisa menangani semua dengan baik dan lancar