[BP] – Tatar Sunda
Belum lama ini, Pengadilan Pakistan memerintahkan mantan perdana menteri Nawaz Sharif yang berada di London untuk perawatan medis untuk menyerahkan diri ke pengadilan selambat-lambatnya pekan depan.
Putusan Pengadilan Tinggi Islamabad telah dikeluarkan saat sidang banding yang diajukan oleh Sharif, putri, dan menantunya yang tersangkut kasus korupsi.
“Kami tidak menganggap Nawaz Sharif sebagai pelarian. Kami memberinya kesempatan untuk menyerahkan diri ke pengadilan,” kata Hakim Amir Farooq, hakim pengadilan dikutip dari anadolu.
Pengadilan menjadwalkan sidang berikutnya pada 10 September dan meminta Sharif hadir di pengadilan.
Sementara itu, Maryam Nawaz, putri Sharif, mengatakan ayahnya akan kembali ke negara itu setelah selesai menjalani perawatan dan kondisi kesehatannya membaik.
“Perawatan intensif sedang dilakukan. Itu sempat tertunda karena Covid-19,” jelas dia.
Pada November 2019, Pengadilan Tinggi Lahore memberikan izin bepergian ke luar negeri selama empat minggu kepada mantan perdana menteri itu karena alasan kesehatan.
Namun, menurut penasihat keluarga Sharif, pengadilan telah memperpanjang tenggat waktu jika ada rekomendasi dokter.
Sharif menjabat sebagai perdana menteri dari 1990-1992, 1997-1999 dan 2013-2017, tetapi tidak dapat menyelesaikan satu masa jabatan karena pemerintahannya dibubarkan pada 1992 dengan tuduhan korupsi.
Kemudian, pada 1999, pemerintahannya kembali tumbang melalui kudeta militer.
Pada 2017, dia didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung atas skandal Panama Papers, yang juga berujung pada dakwaan tiga kasus korupsi.
Mahkamah Agung Pakistan pada akhirnya melarang dia memimpin partai Liga Muslim Pakistan. [jayadewata]