[BP] – Tatar Sunda
Selama masa pandemi ini, Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya keras untuk menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di daerahnya.
Salah satunya dengan menerapkan sanksi baru bagi warga Bogor yang tidak memakai masker dan tidak mentaati protokol kesehatan dengan menaiki ambulans berisi keranda jenazah yang telah disediakan khusus oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut dikatakan Bupati Bogor, Ade Yasin setelah acara pertemuan Pemkab dan Pemkot Bogor Jumat (04/9).
Sanksi tersebut merupakan sebuah inovasi terbaru untuk menertibkan dan memberikan efek jera akan dampak yang ditimbulkan jika tidak mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemkab.
“Karena dengan keterbatasan petugas dan luas wilayah Kabupaten Bogor yang cukup besar dengan jumlah penduduk paling banyak Se-Indonesia, jadi kami pun kewalahan. Sehingga kami harus bisa berinovasi, yang penting efek dan edukasinya dapat,” ujar Ade Yasin dikutip dari laman resmi pemkab.
Ade Yasin menambahkan tujuan dari inovasi tersebut agar masyarakat patuh terhadap aturan.
Adapun target pemerintah daerah adalah bagaimana masyarakat bisa patuh terhadap aturan, karena menurutnya aturan tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat.
Adapun soal denda yang sebelumnya sudah diterapkan masih tetap akan diberlakukan.
Saat di lapangan, kenyataanya tidak semua warga dapat membayar denda tersebut karena keterbatasan ekonomi.
Pada akhirnya dibuatlah sanksi lainnya yang dapat dijalankan oleh pelanggar yang tidak menaati protokol kesehatan termasuk masuk ambulan yang ada keranda jenazah di dalamnya. [jayadewata]