Ratusan Bakal Paslon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Pilkada 2020

[BP] – Tatar Sunda

Belum lama ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan 316 bakal pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat mendaftarkan diri pada Jumat hingga Minggu kemarin.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pelanggaran tersebut terjadi di 243 daerah dari total 270 daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

“Mereka sudah diberi saran perbaikan dan pelanggaran administrasi,” kata Fritz dikutip dari anadolu, Senin.

Adapun Pelanggaran administrasi yang dimaksud Bawaslu ialah berupa sanksi teguran terhadap para bakal calon.

Namun Fritz menuturkan, sanksi teguran tidak memengaruhi proses pencalonan mereka.

Bawaslu, lanjut dia, juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membubarkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada.

Berdasarkan laporan yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerumunan massa saat pendaftaran terjadi di sejumlah daerah.

Salah satunya, relawan pendukung Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa yang berkerumun di KPU Kota Solo.

Selain itu, pasangan calon independen yang akan menjadi lawan Gibran-Teguh, Bagyo Wahyono-FX Supardjo juga mendatangi KPU sambil diiringi oleh ribuan pendukung.

Iring-iringan dan kerumunan massa pendukung juga terjadi di Jember, Jawa Timur; Berau, Kalimantan Timur; Kalimantan Selatan, dan beberapa daerah lainnya..

Pemungutan suara akan berlangsung pada 9 Desember 2020 dan akan melibatkan 100 juta pemilih di 270 daerah.

Masa kampanye akan berlangsung pada dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan akan membatasi jumlah peserta kampanye agar tidak lebih dari 100 orang untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Terkait tahapan Pilkada ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta seluruh pihak yang terlibat mematuhi protokol kesehatan secara disiplin.

Juru bicara IDI Halik Malik menuturkan Pilkada berpotensi menimbulkan klaster baru dari penyebaran Covid-19.

Pasalnya, Halik menuturkan situasi pandemi saat ini masih belum terkendali dan Indonesia belakangan melaporkan lebih dari 3 ribu kasus per hari.

Menurutnya belum ada pilkada saja sudah banyak klaster, dan jumlah kasus masih tinggi apalagi ketika proses pemilu sudah berjalan.

Menurutnya sistem kesehatan kita tidak siap jika terjadi lonjakan kasus. [jayadewata]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *