[BP] – Tatar Sunda
Seorang TKI asal Nganjuk, Jawa Timur, akhirnya bisa bernapas lega setelah bandingnya diterima Pengadilan Tinggi Singapura, Jumat (4/9) lalu.
Parti Liyani dinyatakan bebas murni setelah pengajuan banding atas vonis hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Singapura.
Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan Liyani tidak bersalah dan bebas dari tuduhan pencurian yang dituduhkan oleh majikannya, Liew Mun Leong, yang merupakan pengusaha ternama di Singapura.
Anil Narain Balchandani, selaku pengacara Liyani dari pro bono dari Red Lion Circle, mengatakan tuduhan pencurian yang dituduhkan kepada perempuan berusia 46 tahun itu tak dapat dibuktikan.
Menurut Anil, kasus yang menjerat Parti Liyani ada unsur konspirasi lantaran pada persidangan saksi yang dihadirkan tak berkredibilitas.
“Ada konspirasi, dan proses pembuktian tidak sesuai prosedur,” kata Anil, usai persidangan dikutip dari voa.
Sementara itu, Parti Liyani mengaku bahagia karena perjuangannya selama empat tahun sejak divonis oleh Pengadilan Negeri Singapura pada 2016, berakhir manis. Parti Liyani dibebaskan dari semua tuduhan yang menjeratnya.
Liyani berpikir bahwa tidak mungkin akan menang dari tuduhan yang dituduhkan. Dia menyangka akan mendapat hukuman satu tahun atau lebih dari 26 bulan. Tapi ternyata tidak dihukum dan bebas dari semua tuduhan.
Bukan tanpa alasan Parti Liyani mengajukan banding. Menurutnya, dia tidak puas atas vonis dari Pengadilan Negeri Singapura karena Parti Liyani tidak pernah mencuri barang-barang milik majikannya. [jayadewata]
Kalau tidak ada bukti yang kuat dan jelas, sebaiknya jangan asal menuduh karena itu akan menjadi fitnah dan memfitnah lebih kejam daripada pembunuhan
Pada akhirnya kebenaran akan terlihat walaupun awalnya ia dituduh sedemikian rupa.
cepat atau lambat kebenaran akan selalu terungkap semoga kasus ini tidak terulang lagi kedepannya
Selama kita tidak bersalah kita tidak perlu takut
kebenaran akan selalu terungkap semoga kasus ini tidak terulang lagi kedepannya
Kalau tidak ada bukti yang kuat dan jelas, sebaiknya jangan asal menuduh karena itu akan menjadi fitnah dan memfitnah lebih kejam daripada pembunuhan
Seharusnya jika tidak ada bukti tidak seharusnya seperti itu karena itu merugikan pihak yang tidak bersalah dan dipastikan fitnah
cepat atau lambat kebenaran akan selalu terungkap semoga kasus ini tidak terulang lagi kedepannya
Alhamdulillah pati liyani bebas dari tuduhan, memang benar Kebenaran pasti menang
Pada akhirnya kebenaran akan terlihat walaupun awalnya ia dituduh sedemikian rupa.
Selama kita tidak bersalah kita tidak perlu takut
Kebenaran tida akan pernah mati dan berakhir dengan manis,tuduhan atau pitnah akan ketahuan
Seharusnya jangan asal menuduh orang lain, karena itu sama halnya dengan fitnah, apalagi tidak dengan bukti yg jelas.
Bagaimanapun yang namanya tuduhan atau fitnah pasti akan ketahuan keberaniannya,
Akhirnya semua tuduhan pun tidak benar sampai akhirnya Parti Liyani dapat bebas dari hukuman majikannya
Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Meskipun Anda merupakan pengusaha ternama, tetap saja jangan buat skandal. Konsekuensinya? Ya minta maaf kepada korban sekaligus mengundurkan diri dari jabatan.
Akhirnya semua tuduhan pun tidak benar sampai akhirnya Parti Liyani dapat bebas dari hukuman
Selamat untuk Parti Liyani karena sudah terbebas dari tuduhan majikannya. Semoga kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi pada TKI lain nya
Sekarang Parti liyani sudah terbebas dari hukuman tuduhan majikannya, semoga tidak ada lagi kasus seperti ini yang menimpa TKW
Keberanian parti liyani cukup mengagumkan, sekarang ia terbebas dari hukuman atas tuduhan majikannya, semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi
Akhirnya kebenaran terbukti Parti Liyani bebas dari hukuman,Semoga kasus seperti ini tidak terulang.
Selamat untuk Parti Liyani, karena sudah terbebas dari tuduhan majikannya. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi kepada para TKI lainnya.
Akhirnya perjuangannya selama empat tahun sejak divonis oleh Pengadilan Negeri Singapura pada 2016, berakhir manis. Parti Liyani dibebaskan dari semua tuduhan yang menjeratnya.
Dia menyangka akan mendapat hukuman satu tahun atau lebih dari 26 bulan,Tapi ternyata dengan keberanian dia dan ia terbebas dri hukum dandari semua tuduhan.
atas keberanian Parti Liyani akhirnya kebenaran terbukti dan ia bebas dari hukuman atas tuduhan yang tidak ia perbuat
Bukan tanpa alasan Parti Liyani mengajukan banding. Menurutnya, dia tidak puas atas vonis dari Pengadilan Negeri Singapura karena Parti Liyani tidak pernah mencuri barang-barang milik majikannya
Miris melihat artikel dari kisah diatas seorang tkw yang dituduh mencuri barang milik majikannya akhirnya berhasil berjuang mengajukan banding agar tuduhan kepadanya dibebaskan
Kebenaran memang selalu berakhir dengan manis.
Itu lah kalimat yang patut dilayangkan kepada ibu parti liyani karena ia terbebas dari hukuman atas tuduhan yang tidak ia perbuat.
Bagaimanapun yang namanya tuduhan atau fitnah pasti akan ketahuan keberaniannya,dan akhirnya kebenaranpun terbukti dan Parti Liyani bebas dari hukuman.
Bagaimanapun yang namanya tuduhan atau fitnah pasti akan ketahuan keberaniannya,dan akhirnya keberanpun terbukti dan Parti Liyani bebas dari hukuman.