TKI Asal Jawa Timur Dijebak Kasus Hukum Di Singapura

TKI

[BP] – Tatar Sunda

Seorang TKI asal Nganjuk, Jawa Timur, akhirnya bisa bernapas lega setelah bandingnya diterima Pengadilan Tinggi Singapura, Jumat (4/9) lalu. 

Parti Liyani dinyatakan bebas murni setelah pengajuan banding atas vonis hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Singapura.

Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan Liyani tidak bersalah dan bebas dari tuduhan pencurian yang dituduhkan oleh majikannya, Liew Mun Leong, yang merupakan pengusaha ternama di Singapura.

Anil Narain Balchandani, selaku pengacara Liyani dari pro bono dari Red Lion Circle, mengatakan tuduhan pencurian yang dituduhkan kepada perempuan berusia 46 tahun itu tak dapat dibuktikan. 

Menurut Anil, kasus yang menjerat Parti Liyani ada unsur konspirasi lantaran pada persidangan saksi yang dihadirkan tak berkredibilitas.

“Ada konspirasi, dan proses pembuktian tidak sesuai prosedur,” kata Anil, usai persidangan dikutip dari voa.

Sementara itu, Parti Liyani mengaku bahagia karena perjuangannya selama empat tahun sejak divonis oleh Pengadilan Negeri Singapura pada 2016, berakhir manis. Parti Liyani dibebaskan dari semua tuduhan yang menjeratnya.

Liyani berpikir bahwa tidak mungkin akan menang dari tuduhan yang dituduhkan. Dia menyangka akan mendapat hukuman satu tahun atau lebih dari 26 bulan. Tapi ternyata tidak dihukum dan bebas dari semua tuduhan.

Bukan tanpa alasan Parti Liyani mengajukan banding. Menurutnya, dia tidak puas atas vonis dari Pengadilan Negeri Singapura karena Parti Liyani tidak pernah mencuri barang-barang milik majikannya. [jayadewata]

Respon (30)

  1. Kalau tidak ada bukti yang kuat dan jelas, sebaiknya jangan asal menuduh karena itu akan menjadi fitnah dan memfitnah lebih kejam daripada pembunuhan

  2. Seharusnya jika tidak ada bukti tidak seharusnya seperti itu karena itu merugikan pihak yang tidak bersalah dan dipastikan fitnah

  3. Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Meskipun Anda merupakan pengusaha ternama, tetap saja jangan buat skandal. Konsekuensinya? Ya minta maaf kepada korban sekaligus mengundurkan diri dari jabatan.

  4. Selamat untuk Parti Liyani karena sudah terbebas dari tuduhan majikannya. Semoga kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi pada TKI lain nya

  5. Sekarang Parti liyani sudah terbebas dari hukuman tuduhan majikannya, semoga tidak ada lagi kasus seperti ini yang menimpa TKW

  6. Keberanian parti liyani cukup mengagumkan, sekarang ia terbebas dari hukuman atas tuduhan majikannya, semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi

  7. Selamat untuk Parti Liyani, karena sudah terbebas dari tuduhan majikannya. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi kepada para TKI lainnya.

  8. Akhirnya perjuangannya selama empat tahun sejak divonis oleh Pengadilan Negeri Singapura pada 2016, berakhir manis. Parti Liyani dibebaskan dari semua tuduhan yang menjeratnya.

  9. Dia menyangka akan mendapat hukuman satu tahun atau lebih dari 26 bulan,Tapi ternyata dengan keberanian dia dan ia terbebas dri hukum dandari semua tuduhan.

  10. Bukan tanpa alasan Parti Liyani mengajukan banding. Menurutnya, dia tidak puas atas vonis dari Pengadilan Negeri Singapura karena Parti Liyani tidak pernah mencuri barang-barang milik majikannya

  11. Miris melihat artikel dari kisah diatas seorang tkw yang dituduh mencuri barang milik majikannya akhirnya berhasil berjuang mengajukan banding agar tuduhan kepadanya dibebaskan

  12. Kebenaran memang selalu berakhir dengan manis.
    Itu lah kalimat yang patut dilayangkan kepada ibu parti liyani karena ia terbebas dari hukuman atas tuduhan yang tidak ia perbuat.

  13. Bagaimanapun yang namanya tuduhan atau fitnah pasti akan ketahuan keberaniannya,dan akhirnya kebenaranpun terbukti dan Parti Liyani bebas dari hukuman.

  14. Bagaimanapun yang namanya tuduhan atau fitnah pasti akan ketahuan keberaniannya,dan akhirnya keberanpun terbukti dan Parti Liyani bebas dari hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *