[BP] – Tatar Sunda
Belum lama ini, Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2021.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penetapan itu disahkan melalui Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga orang menteri yang terkait, yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.
Menurut Muhadjir penetapan hari libur tersebut telah mengalami perubahan dari rencana sebelumnya.
Adapun terkait dengan libur Idul Fitri yang rencananya dimulai tanggal 10-17 Mei 2021 diubah menjadi tanggal 12-19 Mei 2021.
Sedangkan untuk Libur Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember, sehingga total libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021 menjadi 23 hari.
Lebih lanjut dia menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan, mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
“Bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir melalui keterangan resminya pada Jumat dikutip dari anadolu.
Mengenai hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat tersebut.
Adapun soal Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden langsung.
Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja juga akan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di lingkungannya. [jayadewata]
2020 tahun yg paling banyak libur selama pandemi,,, udah semakin berakar
komo urng mah pangangguran,,,,,, geus moal apal kana kelender” acan,,,,, molor unggal poe di imah ngaledugan kasur
dagang di pasar moal aya istilah cuti jeng liburan,,,, teu ngaruh keur uing mah
teu penting, lain kaum gajih