[BP] – Tatar Sunda
Baru-baru ini, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat telah menetapkan 57 orang prajurit TNI Angkatan Darat sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas akhir Agustus lalu.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyebutkan 57 tersangka itu didapatkan dari pemeriksaan terhadap 90 personel TNI AD yang berasal dari 38 satuan.
Dodik dalam konferensi pers di Mapuspomad, Jakarta Pusat, pada Rabu lalu mengatakan bahwa sebanyak 33 personel tentara dikembalikan karena murni sebagai saksi.
Menurut Dodik mayoritas dari tersangka itu merupakan Tamtama Remaja yang bertugas sebagai pengemudi pejabat.
Pihaknya mengakui personel yang bertugas sebagai pengemudi itu tidak mendapatkan pembinaaan secara maksimal dari kesatuannya.
Menurutnya para prajurit tersebut harus dibina dan juga disiapkan baik fisik maupun mental
Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan hingga saat ini total jumlah pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban penganiayaan kekerasan TNI di Ciracas ada 23 orang, sedangkan sisanya sebanyak 109 pengaduan dari masyarakat yang mengalami kerusakan materil.
Menurutnya Jumlah kerugian akibat penyerangan diperkirakan mencapai nilai lebih dari Rp. 778 juta.
Selain 57 tersangka dari TNI Angkatan Darat, Puspom TNI juga telah menetapkan 7 orang tersangka dari TNI Angkatan Laut dan 1 orang tersangka dari TNI Angkatan Udara.
Dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas, Anggota TNI yang menjadi tersangka sebanyak 65 orang. [jayadewata]
udahlah ga usah ribut,,, mending peace azaaaaa,,,,,damaaaaaiiiiiii brooo
TNI tetap di hati
Bravo TNI