[BP] – Tatar Sunda
Terkait dengan Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah melarang kegiatan berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, konser musik, kegiatan olahraga gerak jalan santai atau sepeda santai dan juga bazar dalam Pilkada 2020 pada bulan Desember mendatang.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa kampanye Pilkada 2020.
Menurut KPU, aturan itu telah tercantum dalam Pasal 88C Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, yang merevisi sejumlah aturan dalam PKPU No 10 Tahun 2020 terkait Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Dalam PKPU itu juga terdapat pasal baru yang salah satunya berkaitan dengan aturan Larangan dan Sanksi dalam BAB XIA.
Dalam pasal baru tersebut yakni Pasal 88A yang mewajibkan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 bagi penyelenggara, pasangan calon atau partai politik, dan tim kampanye serta semua pihak yang terlibat.
Sanksi akan diberikan jika terdapat pihak yang melanggar dari mulai sanksi teguran hingga sanksi dari Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 88B, KPU juga melarang pihak yang terlibat untuk melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan.
Jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi tertulis dan penghentian serta pembubaran kegiatan kampanye yang sedang berlangsung. [jayadewata]
Upaya untuk menjagah terjadinya klaster covid-19 pada pemilu tahun ini dengan adanya peraturan pemilu 2020 diharapkan para calon pemimpin daerah dapat mematuhi serta menjadi teladan baik bagi para masyarakatnya.
setuju dengan adanya peraturan yang di buat oleh PKPU untuk mengurangi penyebaran virus corona karna kasus covid-19 ini terus saja meningkat. semoga pilkada serentak 2020 bisa berjalan dengan lancar.
Semoga semua rencana berjalan lancar, aamiin
Dengan adanya larangan ini mungkin pilkada akan berlangsung dengan lancar di masa pandemi ini, sehingga penyebaran virus ini pun tidak akan meningkat
Semoga dengan dibuatnya peraturan ini pilkada 2020 berjalan dengan lancar,dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Dengan adanya larang” ini masyarakat akan semakin terkurung karna ga bisa keluar rumah kan bener ga si
Dengan peraturan yang diterapkan oleh PKPU ini , berharap pemilihan pilkada 2020 ini bisa berjalan dengan mulus dan tidak ada halangan . Dan jangan lupa dengan protokol kesehatan menjalankan 3M
Dilarangnya kegiatan rapat umum, pentas seni, konser musik, kegiatan olahraga gerak jalan santai atau sepeda santai dan juga bazar semoga bisa memutus klaster Baru covid 19
dengan adanya peraturan itu semoga pilkada serentak 2020 bisa berjalan dengan lancar.
Dengan adanya larangan dari pemerintah kita sebagai masyarakat harus bisa menjalankan aturan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan protokol kesehatan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Dengan adanya larangan-larangan kegiatan tersebut semoga masyarakat bisa menjalankan aturan dan pasal baru itu dengan baik yg sesuai dengan protokol kesehatan yaitu menerapkan 3M
dilarangnya konser ,rapat,dan bazar Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa kampanye Pilkada 2020.
Saya setuju nih dengan adanya peraturan yang di buat oleh PKPU dengan adanya peraturan itu semoga pilkada serentak 2020 bisa berjalan dengan lancar.
Mungkin dilarangnya konser, rapat umum, dan bazar saat kampanye Pilkada 2020 untuk mengurangi penyebaran virus corona karna kasus covid-19 ini terus saja meningkat.
Semoga aja pilkada ini 2020 untuk mengurangi penyebaran virus corona karena kasus covid-19 ini trus aja meningkat