Mesin Pencari Google Digugat Pemerintah Amerika Serikat

Mesin pencarian google
ilustrasi.net - pakuan

[BP] – Tatar Sunda

Belum lama ini, Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah mengajukan gugatan antipakat terhadap pihak Google dengan menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan monopoli guna merusak persaingan dalam pangsa pasar pencarian dan pemasangan iklan.

Departemen Kehakiman mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan distrik di Washington DC, pada Selasa (20/10/2020), bersama dengan 11 negara bagian, dilansir dari nhk.

Para pejabat Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh raksasa mesin pencarian tersebut atas dimulainya kesepakatan dengan beberapa produsen perangkat, termasuk Apple dan Samsung, untuk memastikan Google sebagai mesin pencarian utama pada perangkatnya.

Google juga dituduh menggunakan data yang didapatkan dari layanan pencariannya bagi bisnis periklanannya.

Departemen itu mengatakan hal tersebut dan berbagai praktik lainnya merugikan persaingan dan pengguna.

Google menyanggah tuduhan tersebut. Menurut salah satu pejabat tinggi mereka,  gugatan itu sangat cacat. Ia mengatakan bahwa orang-orang menggunakan Google karena mereka memilihnya, bukan karena dipaksa, atau tidak dapat menemukan alternatif yang lain.

Menurut para ahli, persidangan atas model bisnis Google dan pemerintah akan berlangsung dalam waktu yang lama.

Pihak pemerintah Amerika Serikat melalui departemen terkait  telah menginvestigasi sejumlah raksasa teknologi sejak Juli 2019 guna melihat apakah perusahaan-perusahaan tersebut menghalangi persaingan usaha yang sehat. 

Diperkirakan investigasi itu dapat berujung kepada banyaknya gugatan. [jayadewata]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *