Restoran Cepat Saji Di Garut Bayar Pajak Hingga 1 Miliar Rupiah 

Pajak Garut
ilustrasi.net - pakuan

[BP] – Tatar Sunda

Menurut Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam sambutannya di acara Muscab (Musyawarah Cabang) dan Pelantikan BPC PHRI (Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kabupaten Garut, Minggu (8/11), salah satu perusahaan makanan cepat saji di Pusat Perbelanjaan Garut membayar pajak bagi hotel dan restoran hingga 1 Miliar Rupiah per tahun.

“Yang paling besar Kentucky yang ada di sudut satu mall kecil di Garut yaitu di Ramayana, dengan membayar 1 Miliar Rupiah per tahun, tidak ada hotel tidak ada restoran lain yang membayar 1 miliar kecuali Kentucky,” ujar Rudy dalam siaran pers pemkab.

Bahkan Rudy menyebutkan, penerimaan pajak dari hotel dan restoran di Garut ini, hanya sekitar 22 Miliar rupiah, atau hanya sekitar 2% dari targetnya Kota Bandung yang mencapai 1,2 Triliun Rupiah.

“Tantangan bagi kami juga, kita ini hanya 22 Miliar, hanya 2 persen dari targetnya kota Bandung yang 1,2 Triliun rupiah,” ucapnya.

Adapun Muscab tersebut dihadiri oleh Ketua PHRI Jawa Barat, Herman Muchtar, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Garut, Yudi Nugraha Lasminingrat, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kadisparbud Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, dan para peserta Muscab PHRI Garut.

Muscab ini melantik Deden Rachim, sebagai Ketua PHRI Kabupaten Garut periode tahun 2020 – 2025. [jayadewata]

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *