[BP] – Tatar Sunda
Belum lama ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan alasan dan pertimbangan keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021 yang tidak mengalami kenaikan.
Ridwan Kamil menjelaskan hal tersebut di hadapan perwakilan buruh Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, Senin (9/11), yang tetap menuntut kenaikan UMP dan UMK.
“Bahwa penetapan UMP ini sudah atas dasar banyak pertimbangan, terutama karena situasi pandemi. Kita pertimbangkan peraturan ini itu dan situasi di lapangan. Pandemi ini mempengaruhi semua lini, termasuk dunia kerja. semua terdampak” jelasnya dikutip dari siaran pers pemprov.
Hal itu menanggapi pernyataan Ketua SPSI Jabar Roy Jinto yang mewakili serikat pekerja yang menemui Gubernur, bahwa seharusnya UMP mengalami kenaikan.
“Saya memandang Pak Gubernur salah perhitungan kalau penetapan UMP itu hanya berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi di masa pandemi saja. Seharusnya harus tetap dilihat year on year atau YoY atau pertumbuhan ekonomi di quartal 3 dan 4 tahun 2019 yang mengalami pertumbuhan baik”, paparnya.
Ridwan Kamil berjanji akan membahas semua usulan para buruh terutama soal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang batas waktunya diusulkan daerah ke Gubernur tanggal 31 November.
Lebih lanjut Gubernur menyampaikan bahwa keputusan nanti mungkin juga akan mengundang ketidakpuasan para buruh atau pihak lain, akan tetapi hal itu sudah dipertimbangkan secara matang.
Perwakilan dari serikat pekerja diterima Gubernur di Aula Gedung Sate dengan didampingi Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi. [jayadewata]
akang akang teh teh lanjutkan
akang akang teh teh semangat
Teruskan akang akang teh teh
Lanjutkan
Bagus lanjutkan
Mantap
Semoga ini menjadi keputusan yang terbaik
Terasken kang
Lanjutkan