Cianjur, Bewara Pakuan – Tiga kepala desa di Cianjur ditangkap aparat penegak hukum wilayah Cianjur.
Dua diantaranya terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD), dan satu lainnya ditangkap lantaran menyalahgunakan Narkoba.
Diketahui sebelumnya, aparat penegak hukum memang sudah berhasil meringkus dua mantan kepala desa dengan kasus menggasak anggaran DD sejak tahun lalu.
Kali ini, yang berhasil diringkus APH adalah seorang kepala desa berinisial S terkait penyalah gunaan Narkotika.
“Berdasarkan informasi, S (31) ini adalah seorang kepala desa di Kecamatan Cikalongkulon, ia diringkus Satresnarkoba di salah satu rumah di Kampung Cilemat RT 03/03, pada rabu (7/4/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan alasan lantaran diduga mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, Rabu (14/04/2021).
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri melanjutkan, tersangka yang merupakan kepala desa ini, ditangkap bersama dengan dua orang rekannya yang juga penyalahguna narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang yang diamankan, sejumlah barang bukti di antaranya satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,28 gram, pipet kaca, handphone dan celana panjang.
“Sabu yang digunakannya itu, dibeli secara patungan bersama kepala desa berinisial S ini, dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram,” kata Ali, kepada wartawan,
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan pasal 132 (1) Jo pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35/2009 tentang narkotika.
“Mereka diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Arif)
Lebar beak duit gede basa nyalon kades,,,, ujungna bui
Semangat pa kades
Lamun mabok aibon asup narkoba teu nya?
Naha bisa kapilihnya, teu ngarti
Kades sableng teu boga otak
Cing atuh tong make kopeah euy
Kopeah jang ibadah jadi rusak lamun dipake ku nu karitu
Contoh teladan buat masyarakatnya… zaman edan…
Ges ditewak karak make kopeah, koplak