Kota Bandung – Jabar memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional hingga 31 Mei 2021, dimana sebelumnya PSBB Proporsional di Jawa Barat sendiri berakhir pada 17 Mei 2021.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Semua pihak, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian Covid-19,” kata Daud, Minggu (23/05/2021), dikutip dari rilis resmi Pemprov Jabar.
Lebih lanjut Daud mengatakan bahwa kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB secara Proporsional berlangsung. (jayadewata)