Kota Bandung, Bewara Pakuan – Seiring meningkatnya kasus Covid-19, Kota Bandung kembali memberlakukan pengetatan. Hal ini dikatakan oleh Wali Kota yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M. Danial.
Menurut Oded kebijakan ini sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Oleh karenanya, sejumlah sektor kini dibatasi hingga dalam kurun waktu dua pekan ke depan.
“Setelah berdiskusi dengan banyak pihak, kami menyimpulkan kebijakan bahwa dilakukan penutupan tempat hiburan dan tempat wisata selama 14 hari,” kata Oded, Rabu, (16/6/2021), dalam siaran pers Pemprov Jabar.
Untuk restoran dan rumah makan hanya diizinkan melayani take away. Sehingga dilarang untuk melayani makan di tempat.
Adapun jam operasional bagi ritel, toko modern, pusat perbelanjaan dan mal hanya sampai pukul 19.00 WIB, sedangkan jam operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 10.00 WIB pagi.
Selain itu, Oded meminta, posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disiagakan kembali di seluruh kelurahan.
Dari 151 kelurahan, hingga saat ini sudah tercatat sudah ada 131 kelurahan yang menerapkan posko PPKM.
Atas situasi ini Oded menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak akan menerima kunjungan dari luar kota untuk sementara waktu.
Adapun instansi-instansi yang berada di Kota Bandung dihimbau untuk melakukan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.
Kondisi ini juga memberikan efek terhadap kebijakan Pemkot Bandung dalam bidang pendidikan yang dalam beberapa pekan terakhir tengah fokus berupaya melaksanakan uji coba pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.