Jakarta, Bewara Pakuan – DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan pembatasan kegiatan. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 menetapkan Perpanjangan Permberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Mikro terhitung tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Aturan ini ditetapkan seiring dengan meningkatnya warga yang terpapar Covid 19. Ada 11 titik tempat kegiatan yang di tetapkan untuk di batasi oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, antara lain Mall, tempat peribadatan, restoran, hotel, kegiatan belajar mengajar, dan tempat dimana biasanya dilakukan acara seni budaya atau seminar yang menimbulkan kerumunan massa.
Keputusan Gubernur ini juga merupakan puncak dari rangkaian antisipasi yang telah di jalankan oleh Pemprov DKI Jakarta, diantaranya Apel Siaga pada 18 Juni 2021 lalu yang di gelar di Monas, dan dalam kesempatan itu Anies Baswedan mengatakan bahwa berkumpulnya seluruh unsur satuan pengamanan DKI Jakarta akan bersama-sama memulai babak baru dalam penanganan pandemi covid-19 di ibu kota Jakarta.
Berdasarkan pantauan dilapangan, aturan ini langsung secara tegas di laksanakan, seperti penutupan restoran, cafe cafe dan tempat hiburan tepat pukul 20.00 WIB.
Diharapkan semoga dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta kali ini, dapat menurunkan lonjakan kasus Corona yang beberapa hari belakangan amat tinggi, dimana data menunjukan bahwa dalam sepekan terakhir kasus aktif corona di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2021 adalah 11.500, dan pada hari ini jadi 17.400. dalam sepekan telah terjadi peningkatan 50%.
Do you mind if I quote a couple of your posts as long as I provide credit and sources back to your blog? My blog site is in the very same niche as yours and my visitors would really benefit from a lot of the information you present here. Please let me know if this okay with you. Thank you!