Cianjur, Bewara Pakuan – Lantaran tidak adanya angkutan umum berupa angkutan kota (Angkot), di wilayah Cianjur selatan, Jawa Barat.
Ada yang menarik pada pelaksanaan vaksinasi massal dalam rangka hari Bhayangkara ke-72 tahun 2021 di Kecamatan Sindangbarang, Cianjur selatan, yakni membawa orang di kendaraan bak terbuka (Cator).
Padahal belum lama ini Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom S. S.H S.I.K M.H dalam post di akun instagram tmclantascianjur, menyampaikan ‘Mobil barang mengangkut orang dapat menyebabkan laka lantas dan fatalitas’. Pasal 303 ayat (4) huruf a, b dan huruf c UU LLAJ’.
‘Mobil barang untuk mengangkut barang tanpa alasan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.’
Sementara itu, menurut Sekretaris Desa Jatisari Wahyu Suhada, menyampaikan, pihaknya sebetulnya sudah menyediakan unit angkutan untuk membawa warga menuju Puskesmas Sindangbarang, namun warga memilih menumpangi Cator.
“Warga masyarakat yang mau divaksin terutama lansia, kebetulan kami mempunyai sarana transfortasi dengan ide kreatif yaitu naik Cator. Padahal sebetulnya kepala desa sudah menyiapkan mobil Avanza. Tapi masyarakat ingin naik Cator sambil hiburan dan mengikuti anjuran pemerintah vaksinasi dalam rangka Hari Bhayangkara Ke 75,” kata Wahyu.
Wahyu melanjutkan, untuk jarak yang ditempuh sekitar 20 KM, jadi pulang pergi 40 KM. “Kalau PP ya pasti jadi 40 KM,” ucap Wahyu.
Dia menyambungkan, Alhamdulillah walaupun informasinya secara mendadak hanya satu hari, tapi masyarakat sangat antusias.
“Memang di masyarakat sekarang melihat perkembangan di vaksinasi yang diadakan pemerintah, yang semula tidak mau sekarang meningkat secara mandiri. Sehingga kami pihak desa pun mendata yang membawa E-KTP dan KK ke desa dan tadi pagi juga banyak yang datang meminta didata untuk di vaksin,” pungkasnya.