Komite Internasional Upayakan Penghapusan Hukuman Mati Di Negara-Negara Arab

Ilustrasi - Net

Bewara Pakuan – Belum lama ini, Sebuah Komite Internasional untuk penghapusan hukuman mati di negara-negara Arab didirikan pada Jumat lalu di bawah kepemimpinan mantan Presiden Tunisia Moncef Marzouki, dilansir dari Anadolu Agency.

Penunjukan Marzouki sebagai presiden berdasarkan pernyataan tertulis dari Komite Internasional untuk Penghapusan Hukuman Mati.

Dalam pertemuan daring dengan 100 peserta dari Amerika Serikat, Eropa dan juga dunia Arab, proses hukuman mati di negara-negara Arab pun mendapatkan pembahasan.

Sebuah dewan tokoh internasional akan dibentuk dan akan beranggotakan mantan kepala Human Rights Watch (HRW) Sarah Leah Whitson, penerima Hadiah Nobel aktivis Yaman Tawakkol Karman dan mantan kepala Pemerintahan Sementara Suriah Ahmed Tumeh.

Komite itu dibentuk sebagai hasil dari perdebatan tentang kurangnya elemen dasar seperti transparansi dan keadilan dalam sistem hukum di banyak negara di mana hukuman mati diterapkan.

Sebuah pernyataan telah meminta kepada rezim militer Mesir untuk membatalkan hukuman mati yang baru-baru ini dijatuhkan pada para tahanan politik.

Hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Pidana Kairo pada September 2018 terhadap 12 terdakwa yang menentang kudeta negara itu, termasuk beberapa politisi, dijatuhkan oleh Mahkamah Agung pada 14 Juni lalu.

Kelompok hak asasi manusia menuduh bahwa negara-negara Arab menggunakan hukuman mati bertujuan untuk membungkam para pembangkang dan musuh politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *