Kanit Reskrim Polsek Cugenang Himbau Pemilik Rumah Makan Terapkan Take Away

Cianjur, Bewara Pakuan – Jajaran Polsek Cugenang gencar memberikan himbauan kepada pemilik Rumah Makan di wilayah hukumnya. Hal itu dilakukan agar pemilik Rumah Makan menerapkan PPKM Darurat terhadap pembeli untuk take away/dibawa pulang.

Adapun yang menjadi sasarannya adalah pemilik Rumah Makan RM Ikan Bakar Cianjur, RM Saung Awi, RM Padang, RM Nasi Liwet Murah dan RM Sate Shinta. Kegiatan tersebut di mulai sejak pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai itu berjalan lancar dan tampak para pemilik Rumah Makan pun sadar.


Diketahui kegiatan pemberian himbauam terhadap Rumah Makan tentang penerapan PPKM Darurat tingkat Polsek Cugenang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Fery Haryanto., SH, beranggotakan AIPDA Sriyanta, serta BRIGADIR Alpreto Yanotama.

“Ya, kita sudah kita melakukan ‘Giat Himbauan Terhadap Rumah Makan Tentang Penerapan PPKM Darurat’ dengan tujuan para pemilik Rumah Makan, agar menyarankan kepada pembelinya supaya makanan yang dipesannya dibawa pulang supaya tidak terjadi kerumunan di Rumah Makan,” kata IPDA Fery Haryanto., SH, Senin (05/07/2021) pagi.

Alasan kenapa memberlakukan take away/dibawa pulang, lanjut AIPDa Fery Haryanto., SH, karena pada saat makan masker yang dikenakan otomatis pasti dibuka, sehingga dianggap rentan akan penyebaran vairus covid-19.

“Jadi diharapkan dengan diberlakukannya take away/dibawa pulang ini, setidaknya kita sudah menjaga diri kita sendiri dan memberikan contoh yang baik untuk masyarakat, supaya tetap mentaati peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan covid-19,” harapanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *