Cianjur, Bewara Pakuan – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cianjur, soroti isu penolakan pasien yang terpapar Covid-19 oleh pihak rumah sakit di Kabupaten Cianjur.
Ketua Umum HMI Cabang Cianjur, Elsa Krismawati mengungkapkan, ditengah PPKM Darurat saat ini yang berdampak luas di setiap sektornya. Selain itu beban masyarakat semakin berat karena segala aktivitasnya dibatasi.
“Ya, tentu kaitan dengan isu ini HMI Cabang Cianjur, menunggu sikap dan ketegasan Pemda Cianjur yang akan mencabut izin RS yang menolak pasien Covid-19. Kalau sudah ada aturannya kenapa harus ragu menerapkan sanksi, dan memang seharusnya jadi garda terdepan dalam kondisi darurat seperti ini,” ungkap Elsa melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (06/07/2021).
Dia memaparkan, terkait penolakan pasien Covid-19 yang lebih krusial, justru akuntabilitas, informasi, dan kecepatan akses kesehatan yang menjadi hak masyarakat dan kewajiban stakeholder kepada masyarakat.
“Berapa jumlah pasien terpapar Covid-19 di Rumah Sakit dengan rujukan Covid-19 yang minim, ataupun kondisi/kelayakan fasilitas tiap-tiap RS umum maupun swasta. Masyarakat Cianjur pastinya sangat menanti langkah riil pro kemanusiaan dari pemerintah daerah,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Cianjur, Ilham Yassar Abda’u, menyampaikan, adapun regulasi terkait Rumah Sakit yang menolak pasien Covid-19, merujuk pada Permenkes Nomor 4 Tahun 2018, pasal 2 ayat (1).
“Adapun sanski yang dapat dijatuhkan berupa sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 Permenkes tersebut, sebagai efek jera tentu sanksi sangat relevan untuk menyikapi situasi ini terhadap Rumah Sakit,” pungkasnya.