172 views

ASN Pengajar Menggelar Hajatan Ditengah PPKM Darurat

Cianjur, Bewara Pakuan – Tim Gugus Tugas penanganan covid-19 Kecamatan Cibeber membubarkan resepsi pernikahan di Kampung Kanoman, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Sabtu (17/07/2021).

Usut punya acara hajatan tersebut di gelar di rumah salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru/pengajar.

Alasan kenapa dibubarkan, karena saat ini sedang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang mana tidak boleh mengadakan kerumunan.

Tim Gugus Tugas penanganan covid-19 kecamatan Cibeber yang terdiri dari anggota TNI dari Koramil 0803/ Cibeber, anggota Polri dari Polsek Cibeber dan anggota Satpol PP kecamatan Cibeber, langsung bergerak cepat menuju lokasi hajatan setelah menerima laporan warga.

Atas intruksi Kapolsek Cibeber Kompol Bambang Kristiono,S.H.,M.H., yang telah berkoordinasi dengan Camat Cibeber Ali Akbar,S.Kom.,M.AP, petugas pun menghentikan para biduan yang sedang bernyanyi di panggung, dan kemudian acara dibubarkan.

“Saat petugas tiba dilokasi hajatan, terpantau ada salah seorang tamu, sedang berjoged diatas panggung kemudian turun dan menghipang. Selain itu juga, para teknisi dan pemain orgen pun segera membereskan peralatannya,” anggota unit Reskrim Polsek Cibeber, Aipda Eddy Widodo.

Dia melanjutkan, mirisnya lagi bapak hajatnya seorang tenaga pengajar, harusnya beliau ini ebih paham akan peraturan yang sedang diterapkan oleh pemerintah yaitu PPKM darurat.

“Untuk pesta pernikahan telah ditetapkan tidak diperbolehkan, apalagi menggelar hiburan orgen tunggal yang bisa memicu kerumunan. Mirisnya lagi, para tamu undangan kebanyakan adalah para tenaga pengajar, namun tetap mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah,” terangnya.

Terakhir Aipda Eddy Widodo, menyampaikan, oknum ASN yang telah melanggar peraturan PPKM darurat dengan menyelenggarakan pesta pernikahan, anaknya di kampung Kanoman RT. 02/06 Desa Kanoman Kecamatan Cibeber itu. Akan dikenakan sanksi Tipiring dan dijadwalkan dipanggil ke Mapolsek Cibeber.

“Untuk agenda pemanggilan sang oknum ASN itu, akan dilaksnakan pada hari Senin (19/07/21) besok untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.