Sukabumi, Bewara Pakuan – Senin (09/08/2021), bertempat di Comand Center Presisi Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah Nawirputra, S.H., S.IK., M.H., memimpin langsung Konferensi Pers tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diketahui identitas tindak pidana kekerasan tersebut berinisial AM (17) warga Kampung Kompak Rt 001/004 Desa. Kompak Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi.
Tersangka yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort Sukabumi berinisial NA (18), IA (18), MA (17), ASH (17), MMI (18), AA (17), AM (18) dan YM (18).
Dalam Konfrensi Pers tersebut, Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah Nawirputra, mengatakan modus yang dilakukan adalah para tersangka dari kedua belah pihak (SMK di Sukabumi) yang mulanya telah mengadakan janji temu untuk melakukan tawuran.
“Setelah kedua pihak bertemu sekira pukul 22.30 WIB, di jalan raya Parungkuda, melakukan aksinya saling tebas dengan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya telah di bawa oleh para tersangka. Sehingga salah satu tersangkanya sendiri mengalami luka tebasan pada bagian paha, dan perut sampai akhirnya meninggal dunia,” kata Akbp Dedy Darmawansyah Nawirputra, S.H., S.IK., M.H.
Jadi lanjut Akbp Dedy Darmawansyah Nawirputra, S.H., S.IK., M.H., motif para tersangka ini sudah merencanakan tawuran dan melakukan kekerasan berupa pembacokan saling ancam dan ejek antar sekolah.
“Selain para tersangka, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah hasil otopsi korban, mencatat ientitas kependudukan korban (e-KTP), serta pakaian milik korban,” terangnya.
Terakhir Akbp Dedy Darmawansyah Nawirputra, S.H., S.IK., M.H., menyampaikan ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pelaku yaitu,” Pasal 80 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang JO pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Larangan Penggunaan Senjata Tajam dan Pasal 358 KUHPIDANA,” pungkasnya.