Bupati Cianjur Sosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Publik

Screenshot 20210810 204639 Instagram

Cianjur, Bewara Pakuan – Bupati Cianjur H. Herman Suherman membuka acara sosialisasi Undang-Undang No 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Diskominfosantik Kabupaten Cianjur di Ruang Bale Praja Pendopo Kabupaten Cianjur.

Hadir pada agenda tersebut, para Kepala OPD serta admin media sosial (medsos) masing-masing OPD dan 3 Rumah Sakit Daerah di Kab. Cianjur.

Screenshot 20210810 204858 Instagram
Bupati Cianjur H. Herman Suherman

Herman Suherman mengatakan,di era society 5.0 dan revolusi Industri 4.0, dimana setiap orang sangat mudah dalam mengakses berita dimanapun, kapanpun dan oleh siapapun. Hal ini menjadi sesuatu yang penting bagi para OPD, untuk menyampaikan berbagai kinerja, informasi dan juga pencapaian prestasi yang sudah di buat oleh setiap dinas.

“Tujuannya adalah agar dapat di ketahui bersama, bagaimana pemerintah Kabupaten Cianjur beserta jajarannya bekerja,” kata Herman Suherman.

Dia meminta kepada para OPD, untuk selalu mengaktifkan sosmednya dan menyampaikan berbagai informasi yang baik yang telah di lakukan para karyawan di Dinas tersebut dan juga apa yang sudah dilakukan dan diraih oleh Pemda Cianjur.

“Selain daripada itu juga untuk menjawab berbagai pertanyaan dan keluhan warga Cianjur. Sehingga keberadaan sosmed OPD ini akan menjadi salah satu tolok ukur kinerja di OPD di Kabupaten Cianjur,” pintanya.

“Ketika banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang kinerja Pemda Cianjur beserta jajaranya, hal itu terjadi karena warga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang benar dari sumber pertama informasi itu berasal, yaitu dari OPD dinas terkait,” tambah dan tandasnya.

Sumber : akun instagram h.hermansuherman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *