Sukabumi, Bewara Pakuan – Sekurangnya sebanyak enam pelaku curanmor diringkus petugas Polres Sukabumi. Keenam pelaku tersebut merupakan sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor/Curanmor yang terjadi di dua lokasi di wilayah Polsek Simpenan dan Polsek Cibadak.
Dikatakan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, petugas kami telah menangkap enam pelaku berikut delapan barang bukti hasil kejahatannya berupa kendaraan roda dua.
“Dari pengungkapan oleh Satuan Reskrim polres Sukabumi untuk TKP Polsek Simpenan di amankan empat tersangka dan empat barang bukti,” kata Kapolres Sukabumi, Jumat (13/08/2021) saat rilis dua kasus curanmor tersebut kepada wartawan.
“Sedangkan TKP di Polsek Cibadak, dua tersangka satu tempat kejadian perkara dan empat barang bukti,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menambahkan, “kepada para tersangka pihak penyidik menerapkan pasal 363 ayat 3,4 dan 5 KHUPidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” tambahnya.