Cianjur, Bewara Pakuan – Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara-negara Timur Tengah masih marak dilakukan oleh sejumlah orang yang mencari keuntungan dari bisnis tersebut. Padahal sejak tahun 2014 pemerintah Indonesia sudah melarang kegiatan tersebut ke 19 negara di Timur Tengah, akan tetapi pengiriman PMI ini masih saja dilakukan sejumlah orang.
Seperti halnya yang dilakukan oleh pasangan suami istri dari Bogor beronisial N dan I.S, pasangan ini sudah memberangkatkan tiga orang PMI diantaranya, 2 orang PMI asal Bandung Barat dan 1 orang asal Sumedang.
Salah satunya adalah Titing Sumarni (48) PMI asal Bandung Barat yang sudah berhasil dipulangkan ke kampung halaman atas bantuan Rika Lisnawati, SH dari LBH Bumi Mas).
Kepada wartawan Titing mengatakan, keberangkatan dirinya ke Timur Tengah adalah sebagai PMI non prodedural.
“Saya lega dan bahagia bisa kembali ke Indonesia padahal saya berangkat non prosedural. Selama dua tahun tiga bulan bekerja disana, saya mengalami kecelakaan tersengat aliran listrik. Nah, sejak kejadian itu beberapakali saya menghubungi sponsor dan agent meminta agar segera dipulangkan ke Indonesia,” kata Titing, Selasa (10/08/21) lalu.
Titing melanjutkan, selama ini pihak agent hanya janji-janji terus dan tak kunjung memenuhi permintaan saya.
“Saya juga pernah meminta bantuan kepada BP2MI, namun tetap saja pihak agent hanya janji dan janji terus,” ujar Titing.
Hingga akhirnya, sambung Titing, saya menguasakan permasalahan ini kepada Rika Lisnawati, SH dari LBH Bumi Mas di Cianjur.
“Berkat bantuannya Alhamdulillah sekarang saya sudah bisa pulang dan dapat berkumpul kembali bersama keluarga,” pungkasnya.
Sementara Rika Lisnawati, SH selaku kuasa hukum menyebut, Titing merupakan korban penempatan PMI non prosedural/ilegal.
“Titing ini seringkali mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari pihak agent, dia selalu dipaksa untuk bekerja, walaupun dalam keadaan sakit. Jika ia menolak pasti ada perlakuan kekerasan fisik, dan hal ini sudah seringkali dilakukan oleh pihak agent terhadapnya,” Ucap Rika kepada wartawan, Minggu (15/08/2021).
Dia menambahkan, dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Pasalnya hak-hak Titing sebagai PMI belum diberikan sepenuhnya oleh pihak sponsor ataupun agent.
“Selain itu, jika kegiatan pengiriman PMI secara non prosedural ini dibiarkan, tentunya akan ada lagi korban-korban yang lainnya.” Pungkasnya.