Menjadi ASN KPK Harus Memenuhi syarat TWK

IMG 20210901 WA0141

Jakarta, Bewara Pakuan – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK adalah sah dan konstitusional menegaskan juga bahwa untuk menjadi ASN KPK memang harus memenuhi syarat TWK.

“Secara otomatis, putusan ini melegasikan sesat pikir yang selama ini di dakwakan sebagai upaya penyingkiran pegawai KPK tertentu,” ujar Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu (01/09/2021) pagi.

Ahmad mengatakanĀ  bahwa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dijelaskan MK, tidaklah dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apapun dan tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

“Artinya secara tegas pula MK berpendapat adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma,” jelasnya.

Ahmad melanjutkan, ini satu hal clear sebab ada upaya sesat-menyesatkan pikiran dalam soal TWK.

“Playing victim kalau TWK disebut dibuat mengada-ngada, apalagi disebut upaya sistematis untuk penyingkiran pegawai tertentu,” terangnya.

Dia menyambungkan, bahwa pikiran sesat yang didakwahkan sangat berbahaya, karena mengkontaminasi semua hal menjadi buruk, padahal tadinya hanya pikirnya sendiri yang sesat.

“TWK, sedari awal memang semestinya tidak perlu menjadi polemik. Ini memang syarat khusus untuk pekerjaan tertentu dan ada kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya,” ungkapnya.

“Atas polemik itu pun timbul sebab kenyamanan beberapa orang yang dinikmati dari negara terusik oleh kepentingan yang lebih besar dan lebih mashlahat,” tambahnya.

MK menegaskan, bahwa desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksananya dan salah satu ukuran umum yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah Wawasan Kebangsaan yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

“Wawasan kebangsaan akan selalu menjadi tolak ukur baik dalam seleksi maupun pengembangan karir ASN. Tolak ukur ini syarat yang harus selalu ada sepanjang menjadi ASN. Kalau syaratnya tidak ada, ya tidak bisa jadi ASN,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *