Cianjur, Bewara Pakuan – Diketahui Kabupaten Cianjur saat ini berada di level 2, setelah sebelumnya sempat berada di level 4. Dengan posisi seperti ini, maka Pemerintah Kabupaten Cianjur mengijinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Ya, memang PTM sudah diijinkan, namun ada peraturan yang harus diterapkan oleh pihak sekolah saat ini, seperti membatasi murid saat belajar di kelas hanya 50 persen, bagi yang muridnya banyak. Kemudian menyiapkan sarana dan prasana prokes serta persyaratan lainnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mengutamakan kesehatan anak.
“Sekolah yang sudah menggelar PTM ditingkat SMA/Sederajat di Kabupaten Cianjur, baru 25 persen,” kata Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Endang Susilastuti, kepada wartawan, Senin (06/09/2021).
Dia melanjutkan, k<span;>arena, anak-anak mempunyai hak untuk belajar, tetapi faktor kesehatan juga harus di perhatikan.
“Untuk sekolah yang akan melaksanakan PTM, itu harus berdasarkan rekomendasi dari satgas covid kecamatan,” ujarnya.
Jumlah keseluruhan sekolah yang sudah melaksanakan PTM, sambung Endang, memang belum terdata semua. Namun <span;>menurut sistem di kementerian, sudah ada 25 persen sekolah di Cianjur yang sudah menggelar PTM berdasarkan linknya yang sudah terverifikasi.
“Upaya yang kita lakukan saat ini adalah berkoordinasi dengan kementerian, serta adanya link kesiapan sekolah menyelenggarakan PTM. Sementara untuk sisanya (yang belum) kita masih melakukan verifikasi, karena kemarin sempat terhenti saat PPKM level 4,” terangnya.
Endang menjelaskan, dalam pelaksanaan PTM tergantung sekolahnya masing-masing. Artinya harus berkoordinasi dengan satgas covid-19 setempat tidak semata-mata menggelar PTM begitu saja.
“Perlu diketahui, bahwa di kementerian itu ada link kesiapan belajar sebagai salahsatu alat pengawasannya. Nah, kita bersama satgas covid-19 pun terus melihat/memantau langsung, apabila ada yang melanggar maka akan kita tegur,” pungkasnya.