Cianjur, Bewara Pakuan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kab. Cianjur mengadakan auden bersama perwakilan salah satu perusahaan di Kantor Dinas Tenaga Kerga Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Cianjur, Rabu (08/09/2021) pagi.
Alasan dilakukannya audensi tersebut lantaran KSPSI Kab. Cianjur, menerima pengaduan dari kawan-kawan yang diperlakukan tidak selayaknya seorang buruh selama bekerja di perusahaan itu.
Kepada wartawan, Litbang KSPSI Kab. Cianjur Eka Pratama Putra, menyampaikan, pihaknya hanya memperjuangkan hak kawan-kawannya yang sudah bekerja satu tahun, tapi kenapa hak normatif buruhnya tidak dari dulu diberikan.
“Apa saja hak mereka, yang pertama upah dibawah UMK, kemudian jam kerja sampai 12 jam, bahkan pernah sampai pukul 02.00 WIB dini hari. Selain itu juga jaminan kesejahteraan/BPJSnya juga tidak didaftarkan serta adanya perbuatan yang tidak menyenangkan dalam bertutur kata saat memberi perintah,” terang Eka saat ditemui wartawan usai auden.
Nah, tujuan auden ini, lanjut Eka, adalah ingin menuntut hak normatif buruh yang tidak memdapatkan hak-hak normatifnya sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
“Untuk gajinya saja jauh dibawah UMK, kalau dirata-ratakan hanya kisaran di angka Rp. 1.200.000,-/bulan. Sehingga terindikasi ada unsur kesengajaan dan dari awalpun menduga tidak ada itikad baik,” ujarnya.
Eka mengharapkan permasalahan tersebut bisa segera selesai, dan hak normatif kawan-kawan kita ini bisa segera ditunaikan.
“Mudah-mudah tidak ada lagi kejadian seperti ini, karena mereka bekerja menggunakan tenaga yang harus dibayar,” harapnya.
Sementara itu, Plt Kadisnakertrans Kab. Cianjur, Endan hamdani membenarkan, telah dilaksanakan auden antara KSPSI dengan perwakilan salah satu perusahaan di kantornya.
“Yang disampaikan oleh KSPSI mewakili buruh di antaranya sikap arogansi yang dilakukan perusahaan, kedua terkait hak-hak para buruh yang belum dipenuhi,” kata Plt Kadisnakertrans.
Nah, kita sebagai Dinas Tenaga Kerja, Endan menambahkan, mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi, dan menyarankan supaya menyelesaikan dengan pola bipartite antara perusahaan dan buruh.
“Kita menitik beratkan kepada perusahaan untuk segera memberikan hak-hak buruh yang selama ini belum terpenuhi sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. Kemudian terkait arogansi, silahkan dijalin silaturahmi dengan menyampaikan permohonan maaf. Nah, dua poin tersebut, harus segera diselesaikan delapan hari kedepan,” pungkasnya.