Sukabumi, Bewara Pakuan – Satuan Narkoba Polres Sukabumi, menyerahkan 6 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu. Masing – masing berinisial JA, SH, YD, HI, AR dan satu diantaranya warga negara asing berinisial AO kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak Kab. Sukabumi, Kamis (09/09/2021).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, penyerahan 6 orang tersangka ini merupakan penyerahan tahap 2 pada proses penyidikan kepada para tersangka.
Selain para tersangka turut diserahkan pula Barang Bukti (BB) berupa 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 2,1 gram, 1 unit handphone merek oppo warna biru, uang tunai senilai Rp. 400.000, -, 1 unit sepeda motor PCX warna hitam nopol F 4444 US, 2 unit handphone merk Samsung warna gold, bukti transfer, 1 unit handphone warna merk infinik dan uang senilai Rp. 600.000.-.
AKP Kusmawan menerangkan, berkas perkara atau BP ke 6 tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU dan siap memasuki proses selanjutnya, yaitu proses penuntutan di sidang pengadilan.
“Ke 6 tersangka ini, kami sudah melakukan proses penyidikan sejak bulan Juli 2021 dan hari ini kami pihak penyidik sudah menyerahkan para tersangka berikut semua barang buktinya kepada pihak jaksa selaku JPU. Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 ini, merupakan proses dalam rangkaian penyidikan,” terang Kusmawan.
Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti di terima oleh Jaksa Ferdi, SH, selaku JPU Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.