Sukabumi, Bewara Pakuan – Dalam dua pekan terkahir, SatNarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus penyalah gunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam konfrensi pers, Jumat 10 September 2021 di Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi. Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah S.H., S.IK., M.H., menyampaikan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Sukabumi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Dalam dua pekan terkahir ini, SatNarkoba Polres Sukabumi, berhasil mengungkap sekurangnya 12 kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Sukabumi.
Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Akp Kusmawan, SH., menjelaskan, dalam dua pekan terakhir kamarin, berhasil mengamankan 4 kasus Narkotika dan 8 kasus obat keras terbatas.
“Tersangka kasus daun ganja kering 1 orang, shabu-shabu 7 orang, tembakau sintesis 1 orang dan obat keras terbatas 8 orang. Dalam melakukan peredaran narkotika jenis daun ganja kering, sabu, tembakau sintetis dan obat – obatan para tersangka menempelnya di tempat – tempat tertentu,” terangnya.
Kusmawan melanjutkan, untuk barang bukti yang diamankan ganja kering sebanyak 6,4 gram, shabu-shabu 5, 16 gram, tembakau sintesis 121, 58 gram dan obat keras terbatas sebanyakb2377 butir.
“Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Kemudian tindak pidana lahgun obat-obatan yaitu pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tegasnya.