Sukabumi, bewarapakuan.com – Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di ruang presisi, Senin (04/09/2021).
Selain seorang oknum guru berinisial DP als Guru ada 10 tersangka lainnya yang diamankan dalam 9 kasus yang berhasil oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi pada periode 2 minggu terakhir pada penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas.
Dedy juga menyatakan barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis ganja kering sebanyak 53, 28 gram, narkotika jenis shabu sebanyak 49, 36 gram dan obat terbatas sebanyak 1798 butir.
Modusnya para tersangka melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara ditempel ditempat tertentu jelas Kapolres Sukabumi yang pada kesempatan itu di dampingi oleh Kasatres Narkoba Akp Kusmawan SH., MH.
” Para tsk diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup sesuai pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tegas Dedi kepada awak media.
Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras terbatas melanggar pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Sumber Humas Polres Sukabumi).