Sukabum, bewarapakuan.com – Entah setan apa yang mempengaruhi HB (59), sehingga tega mencabuli anak dibawah umur N (13) yang notabene merupakan anak tirinya.
Selama 2 tahun pelaku HB mencabuli N yang merupakan anak tirinya dirumahnya di Kecamatan Curug Kembar Kabupaten Sukabumi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (13/10/2021)
Menurut mantan Kasubdit Harda Direkrekrimsus Polda Banten ini pelaku HB sudah kurang lebih 10 kali mencabuli korban N dirumahnya pada saat ibu korban tidak ada dirumah.
” Awalnya pelaku meminta korban untuk memijat pelaku, namun setelah dikamar pelaku malah mengajak korban untuk berhubungan intim, korban sempat menolak namun korban kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan intim”, ungkap Dedy kepada awak media.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman yang diterima pelaku bisa bertambah 1/3 dari ancaman hukum pokok apabila terbukti dilakukan oleh orang tua atau wwalinya (Sumber Humas Polres Sukabumi)